Hukum & Kriminal
Home » Berita » Tersangka Anggota DPRD NTB Palsukan Dokumen Jual Beli Tanah di Dompu Ajukan RJ

Tersangka Anggota DPRD NTB Palsukan Dokumen Jual Beli Tanah di Dompu Ajukan RJ

Anggota DPRD NTB Efan Lemantika (tengah) saat menggelar konferensi pers di Mataram terkait tercapainya perdamaian dengan pihak pelapor, usai status tersangkanya dicabut dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen jual beli tanah di Kabupaten Dompu. Konferensi pers digelar Minggu (25/1/2026). (Dok:WartaSatu/ist)

Mataram _ Perkara dugaan pemalsuan dokumen jual beli tanah di Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu, yang menyeret nama Anggota DPRD NTB Efan Limantika, resmi berakhir damai. Penyelesaian ditempuh melalui mekanisme restorative justice setelah tercapai kesepakatan antara terlapor dan pelapor.

Kesepakatan damai tersebut dikonfirmasi tim kuasa hukum Efan Limantika. Mereka menyebut seluruh tahapan perdamaian telah dijalani meski kliennya telah lebih dulu berstatus tersangka.

“Surat penetapan tersangka kami terima tanggal 30 Desember 2025. Namun kami tidak langsung bereaksi karena menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Rusdiansyah dalam keterangan pers di Mataram, Minggu (25/1/2025).

Rusdiansyah menjelaskan, sejak awal kliennya berkomitmen mencari penyelesaian yang adil bagi semua pihak, termasuk pelapor dan masyarakat di wilayah Hu’u.

“Karena kami percaya hukum itu harus menghadirkan keadilan, bukan hanya kepastian hukum semata,” katanya.

Tim Ahli Gubernur NTB Bantu Percepat Program Strategis di Seluruh OPD

Upaya perdamaian tersebut, lanjut Rusdiansyah, dilakukan pada 15 Januari 2026. Kedua belah pihak menandatangani akta perdamaian dan akta perjanjian di hadapan Notaris/PPAT Munawarah, di Lombok Tengah.

Proses itu kemudian dilanjutkan dengan pengajuan permohonan damai secara resmi ke Polres Dompu pada 19 Januari 2026, sebelum akhirnya dilakukan penandatanganan Berita Acara Restorative Justice pada 23 Januari 2026.

“Semua tahapan sudah kami lalui, termasuk BAP tambahan. Hari itu juga kedua belah pihak menyatakan sepakat berdamai,” jelas Rusdiansyah.

Kuasa hukum lainnya, Apriyadin, menegaskan bahwa kesepakatan damai tersebut mencakup pencabutan seluruh upaya hukum, baik pidana maupun perdata.

“Gugatan perdata juga kami cabut. Tidak ada lagi upaya hukum di kemudian hari terkait objek tanah tersebut,” tegasnya.

Tak Miliki Sertifikat Budidaya, KKP Segel Tambak Udang Milik Warga Asing di Lombok Timur

Ia menyebut kesepakatan itu juga disertai komitmen kedua belah pihak untuk tidak saling menggugat di masa mendatang.

“Ini bukan sekadar menyelesaikan perkara, tapi memastikan persoalan ini benar-benar tuntas dan tidak berlarut-larut,” ujarnya.

Sementara itu, Efan Limantika menyatakan penyelesaian perkara tersebut dilakukan secara ikhlas dan tanpa tekanan dari pihak mana pun.

“Alhamdulillah, saya dan Pak Muhammad Adnan (pelapor) sudah sepakat berdamai. Semua dilakukan secara terbuka dan kekeluargaan,” tegas anggota DPRD dari Partai Golkar itu.

Ia juga mengapresiasi kinerja Polres Dompu dalam menangani perkara tersebut secara profesional. Menurutnya, penyelesaian damai ini bukan untuk menghindari proses hukum.

Dirut SEG Sakit, Batal Diperiksa Soal Dugaan Korupsi Sponsorship MXGP

“Sebagai anggota DPRD saya sadar setiap langkah saya diawasi. Karena itu saya ingin persoalan ini selesai secara baik dan tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat,” ujarnya.

Meski demikian, kuasa hukum kedua pihak masih menunggu tindak lanjut resmi dari Polres Dompu terkait penerbitan SP3 sebagai konsekuensi hukum dari pelaksanaan restorative justice.

“Kami menghormati sepenuhnya kewenangan kepolisian. Kami menunggu proses selanjutnya sesuai aturan,” pungkas Rusdiansyah.

Sebelumnya, Efan Limantika ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemalsuan dokumen berupa tanda tangan dalam transaksi jual beli tanah di kawasan wisata Nangadoro, Desa Hu’u, Kecamatan Hu’u. Perkara tersebut diketahui telah bergulir sejak 2011.

“Iya kemarin sudah kami panggil dan telah diperiksa sebagai tersangka,” kata Kasatreskrim Polres Dompu AKP Masdidin, saat dihubungi detikBali, Jumat (23/1/2026).

Masdidin menyebut, penetapan tersangka dilakukan sejak 29 Desember 2025, namun pemeriksaan sempat tertunda karena agenda kedinasan yang bersangkutan.

“Sejak ditetapkan sebagai tersangka, EL kami panggil tanggal 15 Januari, namun berbenturan dengan jadwal kegiatannya sehingga meminta penundaan sampai Rabu kemarin. Makanya baru bisa hadir kemarin,” jelasnya.

Dalam perkara tersebut, penyidik tidak melakukan penahanan dengan pertimbangan tersangka bersikap kooperatif dan tidak menghilangkan barang bukti.(Zal)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan