Mataram – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu telah mengantongi nama calon tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Perusahaan Daerah (Perusda) Kapoda Rawi. Setidaknya ada dua hingga tiga orang yang diduga harus bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
Kepala Kejari Dompu, Burhanuddin, mengatakan, penyidik sudah mengerucutkan jumlah calon tersangka dalam kasus korupsi Perusda Dompu. Meski begitu, ia belum menyebutkan identitas maupun peran mereka.
“Bisa dua atau tiga orang lah,” ungkap Burhanuddin, saat ditemui di kantor Kejaksaan Tinggi NTB, (25/8/2025).
Hingga kini, penyidik telah memeriksa lebih dari 20 saksi terkait pengelolaan penyertaan modal dari Pemkab Dompu selama periode 2007–2023. Dari hasil audit Inspektorat Provinsi NTB, kerugian negara akibat pengelolaan Perusda tersebut mencapai Rp3,2 miliar.
“Sudah jelas perbuatan melawan hukumnya. Kita juga sudah kantongi nama calon tersangkanya,” tegas Burhan.
Dari penyidikan, jaksa menemukan adanya perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan modal hasil penyertaan Pemkab Dompu. Perusda yang berdiri sejak 1995 itu dinilai tidak akuntabel dalam mengelola aset daerah, seperti SPBU Manggalewa, Wisma Praja Dompu, penginapan, hingga sarana perdagangan.
Selain aset, sejak 2007 perusahaan pelat merah ini menerima penyertaan modal hingga Rp12 miliar. Namun pengelolaannya dianggap bermasalah hingga akhirnya dilaporkan masyarakat dan diusut jaksa.
Penyidikan kasus ini telah bergulir sejak 13 Februari 2024. Setelah lebih dari setahun, jaksa mulai mendalami laporan resmi Inspektorat bersama ahli pidana untuk menentukan pihak yang paling bertanggung jawab.
“Sudah keluar laporan hasil auditnya, sekarang sedang kita dalami bersama ahli pidana,” jelasnya.
Meski begitu, ia enggan membeberkan peran maupun waktu pasti penetapan tersangka.
“Tunggu saja,” singkatnya.(cw-zal)
Comment