Mataram – Kuasa Hukum Radiet Adiansyah (RA), tersangka kasus pembunuhan mahasiswi Unram, Ni Made Vaniradya Puspa Nitra, melayangkan laporan dugaan penganiayaan dan pencurian ke Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Jumat (26/9/2025).
Perwakilan tim kuasa hukum, M. Imam Zarkasi, menyebut laporan resmi telah diserahkan ke Polda NTB. Namun, pihaknya terkendala karena RA masih ditahan di Polres Lombok Utara sehingga tidak bisa membuat laporan secara langsung.
“Terhitung mulai tadi, kami sudah lakukan pelaporan ke Polda NTB. Kami mendorong agar laporan ini ditindaklanjuti, supaya ada porsi yang berimbang,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Menurutnya, laporan tersebut mencakup dugaan penganiayaan terhadap RA dan hilangnya telepon genggam milik kliennya. Ia mengaku pihaknya tidak menyebutkan siapa terlapor dalam laporan tersebut, namun penyidik diyakini dapat menelusuri berdasarkan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Ciri-ciri orang yang kami maksud jelas tertulis di BAP, laki-laki, berusia agak tua, kulit hitam, tinggi sekitar 165 cm, postur gemuk, dengan rambut cepak ikal kering,” jelas Imam.
Tim hukum menegaskan, laporan ini murni berdasarkan kesaksian RA saat kejadian. Dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh seseorang itu, lanjut Zarkasi, jelas terlihat dari luka-luka yang dialami Radiet.
“bukti penganiayaan sudah tersebar di khalayak ramai. Kami juga masih menyimpan hasil rekam medis dan sebagainya.” Tegas Zarkasi.
Sebelumnya, Polres Lombok Utara menetapkan Radiet Adiansyah sebagai tersangka pembunuhan Ni Made Vaniradya Puspa Nitra di Pantai Nipah pada 28 Agustus 2025. Penetapan itu didasarkan pada hasil penyelidikan dan analisis forensik.
Kapolres Lombok Utara AKBP Agus Purwanta menyebut keterangan Radiet yang awalnya menyebut korban tewas akibat pembegalan hanyalah upaya menutupi perbuatannya.
“Tersangka atas nama Radiet Ardiyansyah,” kata Agus, Sabtu (20/9/2025).
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang memperkuat keterlibatan Radiet, di antaranya sebilah bambu, lima batu, pakaian, serta bercak darah dan swab. Analisis DNA dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri mengonfirmasi adanya kecocokan dengan tersangka.
“Penyelidikan kami mengerahkan semua sumber daya, mulai dari pemeriksaan ahli pidana, kriminologi, hingga forensik. Kami juga melakukan tes poligraf dan psikologi terhadap tersangka untuk memastikan hasil yang akurat,” tegas Agus. (cw-buk).
Comment