Hukum & Kriminal
Home » Berita » Tersangka Penggelapan Mobil Mangkir, Polisi Ancam Jemput Paksa

Tersangka Penggelapan Mobil Mangkir, Polisi Ancam Jemput Paksa

Kasatreskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili. (Dok:WartaSatu/zal)

Mataram – LRA alias Ipan, aparatur sipil negara (ASN) yang ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan mobil eks operasional Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) NTB, kini mangkir dari panggilan penyidik kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram.

Kasatreskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, mengatakan, tersangka telah dipanggil pada Sabtu (13/9/2025), untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Namun, ia tidak hadir tanpa alasan jelas.

“Sudah dipanggil kemarin sebagai tersangka, tapi mangkir,” tegas Regi, Senin (15/9/2025).

Sebelumnya, surat pemanggilan pertama dilayangkan pada Kamis (11/9/2025). Tersangka dijadwalkan hadir di Polresta Mataram pada Sabtu lalu, namun hingga waktu yang ditentukan tidak memenuhi panggilan.

Lale Syifa Sosialisasi Moderasi Beragama, Program Empat Pilar DPR RI di Pondok Pesantren

“Hari Kamis kami kirimkan panggilan, Sabtu harus datang. Tapi sampai waktu yang ditentukan tersangka tidak hadir,” jelasnya.

Kini, penyidik kembali mengeluarkan surat pemanggilan kedua. Pemanggilan diterbitkan hari ini (15/9/2025) dan dijadwalkan pada Kamis mendatang.

“Panggilan kedua sudah kami keluarkan, jadwal pemeriksaan hari Kamis,” ujar Regi.

Ia menegaskan, bila tersangka tetap tidak kooperatif dan kembali mangkir dari panggilan, Polresta Mataram akan mengambil langkah tegas dengan melakukan penjemputan paksa.

“Kalau mangkir lagi, kita upaya jemput paksa,” pungkasnya.

Pemprov NTB-InJourney Bentuk Pokja untuk Benahi KEK Mandalika

Kasus ini berawal dari dugaan adanya praktik penggadaian mobil eks-operasional Bawaslu yang dilakukan oleh salah seorang pegawai. Mobil-mobil tersebut sebelumnya digunakan saat Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Mobil yang dimaksud adalah Toyota Avanza warna hitam dengan nomor polisi asal Bandung. Berdasarkan hasil penyelidikan, Bawaslu NTB menyewa 12 unit mobil tersebut melalui pihak ketiga untuk menunjang operasional selama Pemilu. Namun, setelah masa Pemilu berakhir, mobil-mobil tersebut tidak dikembalikan kepada pihak vendor.

Dalam pemeriksaan, LRA mengakui hanya menggadaikan tiga unit mobil, sedangkan sisanya disebut-sebut dikelola oleh adiknya. Hal inilah yang masih terus didalami oleh penyidik.

Sejauh ini, polisi telah mengamankan tiga unit mobil sebagai barang bukti, sementara sebagian besar mobil yang lain sudah dikembalikan kepada pihak vendor di Bandung.(cw-zal)

Polda NTB Amankan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan