Lombok Barat – Kepolisian Resor Lombok Barat mengungkap fakta baru pembunuhan Nurminah (27), Perempuan yang dibunuh lalu dicor pacarnya (IH) dalam septik tank di Perumahan Griya Perembun Asri, Desa Perampuan, Kecamatan Labuapi, Sabtu (23/8/2025) lalu.
Kasatreskrim Polres Lombok Barat, AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata, menjelaskan sebelum korban ditimbun bahan cor dalam septik tank, korban dipukul lalu ditembak menggunakan senapan angin, pada Minggu (10/8/2025) sekitar pukul 12.00 Wita.
Eka mengatakan hubungan keduanya sempat memanas setelah pelaku menemukan percakapan korban dengan mantan pacarnya di ponsel. Pelaku yang terbakar emosi sempat memukul korban lalu menembak kepalanya dengan senapan angin.
“Tersangka memukul kepala korban berkali-kali, lalu mengambil senapan angin, mengokang, dan menembakkan ke arah kepala korban bagian kiri. Korban langsung terjatuh tidak sadarkan diri,” ungkap Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, Eka, Rabu (27/8/2025).
Dalam kondisi panik, tersangka berusaha menghilangkan jejak. Tubuh korban kemudian dimasukkan ke sumur di dapur rumah, lalu ditimbun pasir dan semen hingga tertutup rapat. Upaya itu sempat membuat warga sekitar tidak menyadari adanya kejahatan keji tersebut.
“Kami berhasil mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senapan angin, proyektil peluru, pakaian korban, kain sarung, dan selimut. Senjata yang digunakan adalah senapan angin,” jelasnya.
IH kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Lombok Barat. Ia dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukumannya mulai dari 20 tahun penjara, seumur hidup, hingga hukuman mati.
“Saat ini, kami telah menetapkan IH sebagai tersangka, dan telah melakukan penahanan. Proses penyidikan akan terus dilanjutkan hingga tahap pelimpahan berkas dan tersangka ke Kejaksaan,” tegas Eka.(cw-buk).
Comment