Mataram – Sebanyak 518 pegawai non-ASN atau honorer di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB terancam kehilangan pekerjaan mulai tahun 2026. Hal ini disebabkan karena mereka tidak tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Imbas tidak terdaftarnya 518 pegawai non-ASN tersebut di BKN. Mereka tidak bisa diusulkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
”Tidak bisa diusulkan untuk PPPK Paruh Waktu. Sejauh ini, aturan yang ada yang bisa diajukan untuk PPPK Paruh Waktu adalah yang masuk dalam database” ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB, Tri Budiprayitno pada Rabu, (10/9/2025).
Lebih lanjut disampaikan Kepala BKD yang akrab disapa Yiyit ini menjelaskan bahwa para honorer tersebut masih tetap bekerja hingga akhir 2025 lantaran anggaran gaji mereka sudah dialokasikan. Namun, setelah itu peluang untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu tertutup.
“Sampai 2025 masih ada anggaran, tapi di 2026 kami tidak bisa melanggar aturan,” ucapnya.
Kendati demikian, Yiyit menegaskan pihaknya berusaha mencarikan solusi agar semua tenaga honorer di lingkup Pemprov NTB dapat diakomodir. Namun Yiyit menyebut tetap harus mematuhi aturan pemerintah pusat.
”Kami berusaha, tapi aturan juga harus dilihat. Kalau tidak ada dasar hukum dan anggarannya, kami tidak bisa lanjutkan,” tukasnya.
Berdasarkan data BKD NTB, sebanyak 9.542 pegawai non ASN yang berpotensi diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu. Dari jumlah tersebut, 5.909 orang berstatus prioritas dari golongan R2, R3, R3/b, R3/T. Sedangkan 3.633 non prioritas dari golongan R4, R5, dan Atas Permintaan Sendiri (APS).
Setelah proses verifikasi dan validasi, terhadap pegawai non ASN yang dilakukan BKD NTB dengan memperhatikan status aktif bekerja, dan sumber anggaran gaji yang bersangkutan. Sebanyak 9.452 pegawai memenuhi syarat dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari kepala perangkat daerah.
Dengan rincian PPPK paruh waktu dari pegawai non ASN yang terdaftar pada pangkalan data BKN sejumlah 5.840 orang. PPPK paruh waktu dari pegawai non ASN yang tidak terdaftar pada pangkalan data BKN sejumlah 3.612 orang.
Namun, 518 pegawai tidak memenuhi syarat karena tidak terdaftar dalam pangkalan data BKN dan tidak lolos pada seleksi CPNS maupun PPPK sebelumnya. Kondisi ini membuat mereka dipastikan tidak bisa diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu.
Menurut data yang diperoleh, pada tahun 2025 Pemprov NTB menyiapkan anggaran Rp191,6 miliar untuk membayar gaji tenaga non ASN. Rinciannya, belanja jasa Rp137,6 miliar, belanja jumlah jam mengajar guru Rp35,1 miliar, serta belanja insentif tata usaha sekolah Rp18,8 miliar. Namun, setelah itu, ratusan honorer non database ini diperkirakan akan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) pada tahun 2026 mendatang. (cw-ril)


Comment