Mataram — Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB telah memeriksa tiga oknum jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu yang diduga melakukan pemerasan terhadap Camat Pajo, Kabupaten Dompu.
Kepala Kejati NTB Wahyudi, mengatakan, tiga jaksa tersebut masing-masing berinisial J, K, dan IS. Pemeriksaan dilakukan oleh bidang pengawasan (Aswas).
“Sudah, sudah proses klarifikasi di Aswas. Dilakukan klarifikasi melalui zoom,” kata Wahyudi saat ditemui di halaman Kejati NTB, Jumat (10/4/2026).
Ia mengungkapkan, pemeriksaan masih berfokus pada kronologi dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum jaksa tersebut.
Terkait sanksi, Wahyudi belum memastikan bentuk hukuman yang akan dijatuhkan. Namun, ia menegaskan bahwa proses akan dilanjutkan ke sidang etik jika terbukti ada pelanggaran.
“Penentuannya di etik. Nanti setelah selesai pemeriksaan akan dilakukan sidang etik di bidang pengawasan,” ujarnya.
“Ya nanti ada punishment. Kalau memang terbukti salah, ya salah,” sambungnya.
Terkait barang bukti, bidang pengawasan telah mengumpulkan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap Camat Pajo.
Selain itu, bukti juga diperoleh dari pernyataan Camat Pajo yang beredar di media, serta data yang dihimpun oleh intelijen Kejati NTB.
Wahyudi menegaskan, pihaknya akan menuntaskan pemeriksaan terhadap kasus tersebut dan tidak akan mentolerir adanya penyimpangan di internal kejaksaan.
“Anggota saya harus tetap on the track sesuai dengan aturan yang ada. Dan integritas harus tetap dijaga demi lembaga,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Dompu, Danny Curia Novitawan, mengatakan pihaknya telah menyerahkan sejumlah data dan dokumen terkait kasus tersebut ke Kejati NTB.
“Jadi, kami sudah serahkan data,” katanya, Rabu (9/4/2026).
Kasus ini mencuat setelah Camat Pajo, Imran, mengaku menjadi korban dugaan pemerasan oleh oknum jaksa di Kejari Dompu. Pernyataan itu disampaikannya saat proses eksekusi di Lapas Kelas IIB Dompu, Senin (30/3/2026).
Imran diketahui merupakan terpidana dalam kasus penganiayaan terhadap warga. Ia menyebut tiga oknum jaksa yang diduga terlibat, yakni mantan Kepala Seksi Intelijen berinisial J, mantan Kepala Seksi Pidana Umum berinisial K, serta mantan Kepala Seksi Pidana Khusus berinisial IS.
Ketiganya disebut sudah tidak lagi bertugas di Kejari Dompu. Imran mengklaim permintaan uang terjadi saat proses penanganan perkara yang menjerat dirinya.
Ia mengaku diminta menyerahkan uang sebesar Rp30 juta oleh salah satu oknum jaksa. Uang tersebut, menurutnya, kemudian diserahkan langsung kepada ketiga oknum jaksa di kantor Kejari Dompu.(zal)


Komentar