Mataram – Tim Satuan Tugas (Satgas) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) Kota Mataram, kembali menemukan puluhan bungkus rokok ilegal dalam operasi gabungan yang digelar di wilayah Kecamatan Sandubaya, Rabu (25/6/2025). Rokok-rokok tersebut terdiri dari produk tanpa pita cukai, pita cukai palsu, dan pita cukai tidak sesuai peruntukan.
Operasi ini melibatkan berbagai unsur seperti Satpol PP Kota Mataram, Bea Cukai, TNI, Polri, serta perwakilan Kecamatan yang menyasar sejumlah toko, kios kecil, dan pasar tradisional yang terindikasi menjual rokok ilegal.
Kepala Bidang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat Satpol PP Kota Mataram, Sutrisno, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari operasi rutin bulanan yang dilakukan Satpol PP bersama tim gabungan untuk menekan peredaran rokok ilegal di Kota Mataram.
“Setiap bulan kami melakukan operasi gabungan untuk melakukan penindakan, penertiban, dan penyitaan terhadap peredaran rokok ilegal, baik di toko, kios kecil, maupun pasar-pasar,” katanya kepada awak media, Kamis (26/6/2025).
Ia menjelaskan, operasi juga dilakukan menyusul laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya praktik jual beli rokok ilegal.
“Biasanya tim akan menyanggongi lokasi yang terindikasi menjual rokok ilegal. Jika terbukti, maka akan dilakukan tindakan hukum,” tegasnya.
Selain penyitaan, para pelaku usaha juga diberikan peringatan agar tidak lagi menjual produk tembakau yang tidak bercukai resmi, demi melindungi masyarakat serta mencegah kerugian negara.
Upaya ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Mataram dan instansi terkait untuk menekan kerugian negara akibat cukai rokok ilegal dan menegakkan aturan peredaran barang kena cukai yang sah.
“Ini bagian dari edukasi dan pengawasan. Kami ingin mendorong kepatuhan pelaku usaha sekaligus melindungi konsumen dari produk ilegal,” tegasnya. (cw-buk)


Komentar