Pemerintahan
Home » Berita » Timsel Kirim 15 Nama Calon Anggota KI untuk Uji Kelayakan dan Kepatutan di DPRD NTB

Timsel Kirim 15 Nama Calon Anggota KI untuk Uji Kelayakan dan Kepatutan di DPRD NTB

Kantor Komisi Informasi Provinsi NTB (dok: ril)


Mataram – Tim Seleksi (Timsel) Calon Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengumumkan 15 peserta telah dinyatakan lulus tahap wawancara dan berhak melanjutkan ke tahap berikutnya, yakni uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) di DPRD Provinsi NTB.

‎Pengumuman tersebut tertuang dalam Surat Nomor 400.14/21/PANSEL.KI/XI/2025, berdasarkan Berita Acara Nomor 400.14/20/PANSEL.KI/X/2025 tanggal 31 Oktober 2025.

‎Ketua Timsel KI NTB, Achmad Zihni Rifai dalam pengumuman tersebut menyampaikan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil rapat tim seleksi yang dituangkan dalam berita acara tertanggal 31 Oktober 2025.

‎Disebutkan bahwa peserta yang telah dinyatakan lulus tahapan wawancara akan diberi tugas untuk untuk membuat makalah yang memuat tentang visi misi sebagai anggota KI nantinya, rancangan program kerja, serta menjelaskan pengalaman relevan yang dapat menunjang kinerja.

‎Selain itu, keputusan Timsel juga bersifat final dan tidak bisa diganggu gugat.

‎”Peserta yang dinyatakan lulus wajib menyusun makalah berisi visi, misi, program kerja, serta pengalaman yang mendukung kinerja sebagai anggota Komisi Informasi Provinsi NTB,” ujarnya dalam pengumuman resmi tersebut, Senin, (3/10/2025).

‎Timsel menetapkan bahwa makalah ditulis maksimal tiga halaman, menggunakan font Times New Roman ukuran 12, spasi 1,5, dan diserahkan dalam bentuk hardcopy maupun softcopy.

‎Hardcopy makalah diterima oleh Tim Seleksi di Kantor Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) NTB, Jalan Udayana No. 14, Mataram, mulai 3 hingga 7 November 2025 pukul 09.00-16.00 Wita. Sementara softcopy harus dikirim melalui email pansel.ki@ntbprov.go.id paling lambat 7 November 2025 pukul 23.59 Wita.

‎Zihni Rifai menambahkan, peserta yang telah menyerahkan makalah akan mengikuti tahap uji kepatutan dan kelayakan di DPRD Provinsi NTB, sebelum ditetapkan sebagai anggota Komisi Informasi Provinsi NTB periode 2025-2029.

‎”Pengumuman ini disampaikan agar peserta yang lulus dapat segera menyiapkan tahapan berikutnya sesuai jadwal dan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

‎Berikut nama-nama 15 peserta yang dinyatakan lulus tahap wawancara Calon Komisioner Komisi Informasi Provinsi NTB periode 2025-2029:

‎1. Adnan Muksin
‎2. Agus Marta Hariyadi
‎3. Armansyah Putra
‎4. Asraruddin
‎5. Damhuji
‎6. Damrah
‎7. Dwi Arie Santo
‎8. Husna Fatayati
‎9. Muhtadi Hairi
‎10. Sahnam
‎11. Sansuri
‎12. Suaeb Qury
‎13. Tauhid Rifa’i
‎14. Umi Farida
‎15. Yusron Saudi. (ril)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan