Mataram — Penyelidikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan vendor Motocross Grand Prix (MXGP) di NTB memasuki tahap krusial. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB segera memeriksa ahli pidana sebelum menggelar perkara dan menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan.
Direktur Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, mengatakan pemeriksaan ahli menjadi langkah terakhir dalam proses penyelidikan setelah memeriksa sejumlah pelapor maupun pihak manajemen PT Samota Enduro Gemilang (SEG), selaku promotor MXGP.
“Nanti kita akan mintakan juga saksi ahli pidana dulu,” ungkap Syarif saat dikonfirmasi WartaSatu, Senin (8/12/2025).
Ia menjelaskan, keterangan ahli diperlukan untuk menilai konstruksi perbuatan pidana dalam laporan dugaan penipuan dan penggelapan dana vendor sebelum dinaikkan dari tahap lidik ke sidik.
“Untuk meningkatkan statusnya dari lidik ke sidik,” jelasnya.
Sebelumnya, penyidik telah meminta keterangan tiga vendor sebagai pelapor. Polisi juga telah memanggil enam orang dari jajaran direksi PT SEG dan menerima sejumlah dokumen terkait penyelenggaraan MXGP.
Laporan ini bermula dari keluhan vendor yang mengaku tidak mendapatkan pembayaran meski telah memenuhi seluruh kontrak pekerjaan untuk MXGP di NTB. Sejumlah vendor lain juga menyebut telah dimintai keterangan oleh penyidik.
Syarif menegaskan, proses penanganan laporan terus berjalan dan penyidik kini tinggal merampungkan alat bukti sebelum gelar perkara.
“Penyelidikan masih berjalan,” tegasnya.
Kasus ini makin menjadi perhatian publik karena bersamaan dengan penyelidikan Kejaksaan Tinggi NTB atas dugaan korupsi dana sponsorship Bank NTB Syariah dalam ajang MXGP.


Komentar