Mataram — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada dua terdakwa, Suhaeli dan Heri, dalam perkara pembunuhan terhadap warga negara Spanyol, Maria Matilde Munoz Cazorla.
“Menyatakan terdakwa tersebut di atas secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum,” ujar Ketua Majelis Hakim Kelik Trimargo saat membacakan amar putusan, Rabu (25/2/2026).
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Majelis juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa selama proses hukum berlangsung dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Selain pidana penjara, hakim mewajibkan masing-masing terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.
Putusan tersebut sejalan dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan pidana masing-masing 18 tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai unsur pembunuhan berencana terpenuhi berdasarkan fakta persidangan, termasuk keterangan saksi, ahli, serta barang bukti yang dihadirkan di persidangan. Majelis menilai terdapat niat awal dari kedua terdakwa untuk melakukan pencurian terhadap korban yang kemudian berujung pada perampasan nyawa.
Fakta persidangan mengungkap bahwa kedua terdakwa sempat memantau korban dari area sekitar kolam hotel sebelum melancarkan aksinya. Pemantauan tersebut dilakukan untuk memastikan situasi di kamar korban.
Percakapan antara kedua terdakwa turut menjadi bagian pertimbangan. Dalam salah satu percakapan, Heri menanyakan kemungkinan korban terbangun, yang kemudian dijawab Suhaeli dengan kalimat, “Kita eksekusi dia.”
Hakim juga menyoroti tindakan Suhaeli yang mengambil handuk untuk membekap korban sebelum melakukan penganiayaan. Korban dinyatakan meninggal dunia akibat pendarahan di bagian kepala.
Usai pembacaan putusan, penasihat hukum kedua terdakwa diberikan kesempatan untuk menyatakan sikap, baik menerima putusan, menyatakan pikir-pikir, maupun mengajukan upaya hukum banding.
Kasus ini bermula dari peristiwa pembunuhan yang terjadi pada awal Juli 2025. Jenazah Maria Matilde ditemukan terkubur di kawasan pesisir Senggigi, Lombok Barat, sekitar satu bulan setelah kejadian.
Pengungkapan perkara berawal dari pelacakan telepon seluler milik korban yang diketahui digadaikan di wilayah Lombok Barat. Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi kemudian menangkap kedua terdakwa yang diduga terlibat dalam pembunuhan tersebut.(zal)


Komentar