Mataram – Puluhan wartawan dari berbagai organisasi pers di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar aksi solidaritas menolak gugatan perdata Menteri Pertanian RI Andi Amran Sulaiman terhadap media Tempo senilai Rp 200 miliar.
Aksi tersebut berlangsung di depan Kantor Gubernur NTB, Jalan Pejanggik, Kota Mataram, Selasa siang (11/11/2025).
Ketua Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) NTB, Haris Mahtul, menyatakan aksi ini merupakan bentuk perlawanan terhadap upaya pembungkaman pers oleh pejabat negara.
Menurutnya, gugatan Amran terhadap Tempo mencerminkan sikap anti-kritik yang mengancam kebebasan pers sebagai pilar keempat demokrasi.
“Ini membangkitkan perlawanan semua organisasi pers di NTB terhadap pemerintah. Jadi, kami turun hari ini, untuk melawan rezim oknum pemerintah yang tidak paham tentang hak jawab dan hak koreksi sesuai dengan undang-undang pers,” ucap Haris dalam orasinya pada Selasa, (11/11/2025).
Haris menegaskan, pemberitaan Tempo yang menjadi objek gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan justru berupaya membela kepentingan petani, khususnya dalam persoalan penyerapan gabah.
“Dalam kasus ‘Poles-Poles Beras Busuk’ (judul berita) itu untuk membela kepentingan petani, tetapi framingnya seolah-olah petani berhadapan dengan Tempo dan pelaku media,” tuturnya.
Lebih jauh, Pemred NTBSatu ini juga menyebutkan, berdasarkan catatan KKJ bersama Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Mataram, sepanjang tahun 2023 terdapat lima kasus kekerasan terhadap jurnalis di NTB. Angka itu meningkat menjadi delapan kasus pada 2024, dan hingga tahun 2025 sudah ada empat kasus kekerasan serta intimidasi terhadap jurnalis.
Menurut Haris, jika ada pihak yang keberatan terhadap pemberitaan, mestinya menempuh mekanisme hak jawab atau hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Kenapa kami turun ke lapangan. Ini agar tidak ada lagi aksi serupa di NTB, sehingga para pejabat publik tidak lagi main-main akan UU Pers,” katanya lantang.
Sementara itu, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Mataram, Wahyu Widiyantoro, juga mengecam keras gugatan tersebut. Ia menilai langkah Amran menggugat Tempo sebagai bentuk baru pembungkaman media di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Wahyu mengingatkan, sengketa pers tidak bisa langsung diproses secara pidana, tetapi harus diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam undang-undang pers.
“Kami tidak ingin cara-cara seperti ini dilakukan di daerah. Kami beri warning. Gugatan seperti ini juga pernah terjadi puluhan tahun silam ke beberapa wartawan di NTB yang dilakukan oleh pihak swasta,” pungkasnya.
Aksi solidaritas ini diikuti oleh sejumlah organisasi profesi seperti AJI Mataram, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) NTB, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) NTB, Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) NTB, serta perwakilan lembaga pers mahasiswa di Mataram. (ril)


Komentar