Mataram – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mataram, mengungkap jaringan pengedar narkotika jenis sabu yang dikendalikan oleh seorang penyandang disabilitas netra berinisial A (34), warga asal Gunung Sari, Lombok Barat. Dari pengungkapan ini, empat orang ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, mengatakan, kasus ini terungkap berawal dari penangkapan dua pengedar, yakni SH (laki-laki) dan MA (perempuan), saat menunggu pembeli di kawasan Cakranegara, tepatnya di depan Mataram Mall Lama, Sabtu (26/7/2025).
“Dua terduga pengedar kami amankan di depan Mataram Mall Lama, satu laki-laki dan satu perempuan,” ungkapnya kepada WartaSatu (28/7/2025)
Dari hasil interogasi, keduanya mengaku mendapatkan sabu dari pamannya yang berinisial A. Pria ini diketahui berprofesi sebagai tukang pijit keliling dan merupakan penyandang tunanetra.
“Barang haram itu mereka peroleh dari pamannya, inisial A, yang berprofesi sebagai tukang pijit dan mengalami disabilitas netra,” jelas Bagus.
Setelah dilakukan penyelidikan lebih mendalam, hingga menyergap inisial A, polisi menemukan bahwa A menerima sabu sebagai bentuk pembayaran jasa pijat yang ia lakukan di wilayah Lombok Tengah. Barang tersebut kemudian ia edarkan dengan memerintahkan dua orang kaki tangannya, MH dan M, untuk mencarikan pembeli.
“Saudara A menerima sabu sebagai bayaran atas jasa pijat, lalu memerintahkan MH dan M untuk mencarikan pembeli. Seluruh kendali tetap berada di tangan A,” tegasnya.
Meski memiliki keterbatasan penglihatan, A tetap aktif mengendalikan peredaran sabu. Ia menggunakan fitur voice note pada ponselnya untuk memberikan instruksi. HP milik A kemudian diserahkan kepada MH untuk menawarkan sabu kepada calon pembeli.
“A menggunakan voice note untuk membuka HP-nya, lalu HP itu diserahkan ke MH yang bertugas menjajakan barang kepada pemesan,” bebernya.
Dari hasil penangkapan, A kedapatan menguasai sabu seberat 1,4 gram dari total 2,4 gram bruto barang bukti yang diamankan. Seluruh barang tersebut diakui berasal dari A, sehingga ia dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Narkotika.(cw-zal)
Comment