Politik
Home » Tunjangan Perumahan dan Transportasi DPRD NTB Naik, Isvie Janji Lakukan Evaluasi

Tunjangan Perumahan dan Transportasi DPRD NTB Naik, Isvie Janji Lakukan Evaluasi

Ketua DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaeda (dok: ril)



Mataram – Anggaran tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan serta anggota DPRD NTB di tahun 2025 mengalami kenaikan cukup signifikan. Belanja tunjangan perumahan naik dari Rp10,14 miliar menjadi Rp 12,35 miliar, sementara tunjangan transportasi melonjak dari Rp 9,36 miliar menjadi Rp 17,47 miliar.

‎Kenaikan tunjangan tersebut diatur berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) NTB Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat Atas Pergub Nomor 28 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Nomor 7 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD NTB. Pergub tersebut ditetapkan pada 2 Januari 2025 dan diteken oleh Penjabat Gubernur NTB, Hassanudin.

‎Dalam aturan itu, anggota DPRD NTB mendapatkan tunjangan perumahan Rp 15,7 juta per bulan, sementara pimpinan DPRD NTB menerima Rp 17,6 juta per bulan. Selain itu, semua anggota juga memperoleh tunjangan transportasi Rp 22,4 juta per bulan yang dihitung berdasarkan standar sewa kendaraan jabatan.

Terkait hal itu ‎Ketua DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaeda merespon kenaikan tunjangan itu dengan menyebut perlunya evaluasi bersama seluruh anggota dewan. Ya‎”Nanti kita lakukan evaluasi. Saya belum lihat, saya belum cek,” ujarnya kepada Wartawan pada Senin, (8/9/2025).

‎Meski mengatakan akan melakukan evaluasi terkait kenaikan tunjangan dewan tersebut, Isvie berkelit belum mengatahui secara detail besaran kebnaikannya.

‎”Kita belum tahu, tentu kita bicarakan dengan semua anggota,” cetusnya.

‎Kendati demikian, Politisi senior Partai Golkar itu mengatakan alasan pemberian tunjangan perumahan dan sebagainya lantaran pimpinan dan anggota DPRD NTB berasal dari berbagai daerah di NTB.

‎”Kan mereka jauh-jauh ya dari Bima, Dompu, dari mana-mana se-NTB. Saya kira harus menunjang itu,” sebutnya.

‎Sementara itu, anggota Komisi III DPRD NTB, Muhammad Aminurlah mengaku tidak terlalu mempersoalkan kenaikan tunjangan. Ia menyebut tengah fokus pada persoalan kerja-kerja legislatif yang dijalankan seperti perancangan Peraturan Daerah (Perda), melakukan pengawasan terhadap eksekutif, dan menjalankan fungsi budgeting.

‎”Saya nggak hafal, saya nggak melihat itu. Sekarang saya hanya bekerja sesuai dengan tugas saya, pembentukan Perda, melakukan pengawasan, dan budgeting. Saya tidak menghiraukan, itu urusan negara, ya kalau dikasih alhamdulillah,” ujar Maman sapaan karibnya.

‎Maman juga menjelaskan, kenaikan tunjangan DPRD NTB telah ditetapkan pada saat ia belum duduk di kursi parlemen. Sehingga ia mengaku tidak tahu menahu soal itu.

‎”Kalau kenaikan ini kan sudah lama. Kalau DPR RI hari ini, kalau kita bukan sekarang. Bicara evaluasi atau tidak kan bukan di kita, ada bagian-bagiannya,” tandasnya.

‎Diketahui, berdasarkan Pergub NTB Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat Atas Pergub Nomor 28 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Nomor 7 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD NTB, ada sejumlah tunjangan yang diperoleh anggota dan pimpinan DPRD NTB. Antara lain:

‎- Belanja Tunjangan Alat Kelengkapan Lainnya DPRD Rp 28.000.000

‎- Belanja Tunjangan Komunikasi Intensif Pimpinan dan Anggota DPRD Rp 11.700.000.000

‎- Belanja Tunjangan Reses DPRD Rp 2.925.000.000

‎- Belanja Pembebanan PPh kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Rp 980.000.000

‎- Belanja luran Jaminan Kesehatan bagi DPRD Rp 220.160.080

‎- Belanja Jaminan Kecelakaan Kerja DPRD Rp 4.954.320

‎- Belanja Jaminan Kematian DPRD Rp 14.862.960

‎- Belanja Tunjangan Perumahan DPRD Rp 12.357.732.000

‎- Belanja Tunjangan Transportasi DPRD Rp 17.472.000.000

‎- Belanja Uang Jasa Pengabdian DPRD Rp 294.900.000
‎(Cw-ril)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Share