Mataram – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) NTB Tahun 2026. Berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan, UMP NTB ditetapkan naik sebesar Rp70.930 atau 2,725 persen dibandingkan UMP 2025 yang sebesar Rp2.602.931, kini menjadi Rp2.673. 861.
Kenaikan UMP tersebut dihitung menggunakan formula penyesuaian upah minimum, yakni inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan alfa, dengan nilai alfa berada pada rentang 0,5 hingga 0,9.
”Penetapan UMP ini merupakan upaya menghadirkan kebijakan pengupahan yang adil dan seimbang bagi seluruh pihak,” ujar Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal saat konferensi pers pada Senin, (22/12/2025).
Menurutnya, Pemprov NTB mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah secara menyeluruh, baik dari sisi makro maupun mikro. Penetapan UMP ini juga mempertimbangkan faktor kemampuan perusahaan dan dinamika ekonomi sesuai aturan yang berlaku, guna mengakomodasi kepentingan semua pihak
”Faktor inflasi, pertumbuhan ekonomi, kebutuhan hidup layak, produktivitas tenaga kerja, hingga keberlangsungan usaha menjadi pertimbangan utama,” jelasnya.
Iqbal berharap penetapan UMP 2026 dapat menjamin penghasilan layak bagi pekerja, sekaligus menjaga iklim usaha dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Selain penetapan nominal, Iqbal menegaskan pengawasan menjadi kunci utama agar UMP benar-benar diterapkan di lapangan.
”Pengawasan dan pembinaan akan terus kami lakukan untuk memastikan kepatuhan, sekaligus menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan,” tegasnya.
Untuk itu, Mantan Dubes RI untuk Turki itu menjelaskan bahwa Pemprov NTB juga telah menambah anggaran pengawasan di Dinas Ketenagakerjaan serta mengalokasikan sekitar Rp13 miliar dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) pada 2026 untuk pembayaran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja.
Sementara itu, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) NTB, Yustinus Habur, menilai pengawasan masih menjadi persoalan utama dalam implementasi UMP di beberapa perusahaan.
Dengan adanya alokasi anggaran pengawasan yang cukup tinggi, ia berharap hak para pekerja di setiap perusahaan dapat dibayarkan sesuai UMP.
”Fakta di lapangan, keputusan bersama sering tidak dijalankan. Karena itu kami minta pengawasan benar-benar diperkuat,” tandasnya. (ril)


Komentar