MATARAM – Anggota DPRD NTB dari Fraksi Demokrat, Indra Jaya Usman (IJU), memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Kamis (24/7/2025), terkait penyelidikan dugaan korupsi dana Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) tahun anggaran 2025.
Politisi yang juga menjabat sebagai Ketua DPD Partai Demokrat NTB itu mengaku, tidak mengetahui apapun soal pengelolaan Pokir yang menyeret namanya. Ia menegaskan, APBD 2025 disahkan sebelum dirinya resmi dilantik sebagai anggota dewan.
“Saya ini dilantik sebagai anggota DPRD pada September 2024, sedangkan APBD 2025 diketok bulan Agustus 2024, jadi sebulan sebelum saya resmi dilantik,” ujar IJU kepada wartawan usai pemeriksaan. (24/7/2025)
IJU juga menyebut dirinya hanya berstatus sebagai anggota biasa di DPRD NTB, tanpa kewenangan mengatur program. Ia menyarankan kejaksaan menelusuri peran pihak-pihak yang memiliki otoritas lebih tinggi.
“Tanya saja orang-orang itu, karena saya hanya anggota biasa. Tentu yang mengatur itu bukan anggota biasa. Pimpinanlah yang lebih tahu,” tegasnya.
Ia bahkan menyebut, kewenangan dalam pengelolaan Pokir berada pada figur tertentu yang menurutnya telah diketahui secara umum.
“Kawan-kawan tahu sendiri siapa yang punya wewenang di DPR,” tambahnya.
Tak hanya membantah keterlibatan, IJU juga mengisyaratkan akan menempuh langkah hukum balik atas dugaan pencemaran nama baik. Ia menilai tuduhan yang diarahkan padanya sarat dengan muatan politik.
“Nanti kita lihat, karena saya lihat proses pelaporan ini masih di sini-sini saja. Tuduhan terhadap saya ini sangat kental dengan suasana politik,” katanya.
Dalam pemeriksaan yang berlangsung sejak pukul 09.00 hingga 11.00 WITA, penyidik Kejati NTB mencecar IJU dengan 18 pertanyaan. Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses penyelidikan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana Pokir tahun 2025.(cw-zal)
Comment