Lombok Tengah — Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah, telah memeriksa eks Bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lombok Tengah, belum lama ini. Selanjutnya, Jaksa akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap M. Samsul Qomar, selaku Ketua periode 2021–2024.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lombok Tengah, Bratha Hary Putra, mengatakan pemeriksaan sejauh ini baru dilakukan terhadap bendahara KONI.
“Ketua KONI belum, baru bendahara yang sudah kami periksa,” ujarnya, saat ditemui di halaman Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, Rabu (7/1/2026).
Bratha memastikan, pemeriksaan terhadap bekas Ketua KONI itu akan dilakukan setelah seluruh agenda persidangan yang tengah dijalankan pada pekan ini rampung.
“Pemeriksaan Ketua KONI (Samsul Qomar) akan kami lakukan setelah menyelesaikan jadwal sidang minggu ini,” jelasnya.
Ia menambahkan, saat ini penyidik masih mendalami dan mempelajari sejumlah dokumen yang telah disita, khususnya terkait laporan pertanggungjawaban (LPJ) pengelolaan dana hibah KONI Lombok Tengah periode 2021–2023.
“Alat bukti berupa dokumen sudah kami peroleh dan saat ini masih kami pelajari,” lanjut Bratha.
Dalam proses penyelidikan, kejaksaan menemukan indikasi awal kerugian keuangan negara sedikitnya Rp100 juta yang bersumber dari dana hibah KONI yang dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Namun, nilai tersebut masih berpotensi bertambah seiring pendalaman perkara.
“Untuk sementara baru Rp100 juta dan itu sudah didukung alat bukti surat. Kalau nanti ada pengembangan, tentu akan kami tindaklanjuti,” tegasnya.
Perkara ini mulai bergulir sejak Mei 2025, setelah Kejari Lombok Tengah yang saat itu dipimpin Nurintan M. N. O. Sirait menerima laporan masyarakat dan menerbitkan surat perintah penyelidikan.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Lombok Tengah, terungkap penyaluran dana hibah kepada KONI sebesar Rp100 juta per tahun selama periode 2021 hingga 2023 yang tidak disertai laporan pertanggungjawaban (LPJ).
Dengan pola penyaluran yang sama selama tiga tahun anggaran, potensi kerugian keuangan negara dalam perkara ini diperkirakan lebih besar dari nilai yang saat ini telah teridentifikasi.(zal)


Komentar