Pemerintahan
Home » Berita » Usia Belum Lewat 16 Tahun, Pemerintah Larang Miliki Medsos

Usia Belum Lewat 16 Tahun, Pemerintah Larang Miliki Medsos

Mataramm – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melarang anak di bawah usia 16 tahun memiliki akun pada sejumlah media sosial (medsos) dan platform digital yang dinilai memiliki resiko tinggi.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan, kebijakan ini merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau yang dikenal sebagai PP Tunas.

“Hari ini kami mengeluarkan Peraturan Menteri sebagai turunan dari PP Tunas. Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring,” katanya dikutip dari keterangan resminya, Sabtu (7/3/2026).

Pada tahap awal, kebijakan ini mencakup sejumlah platform besar yang banyak digunakan anak dan remaja, seperti TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, YouTube, Bigo Live, serta game Roblox.

Meski demikian, pemerintah menegaskan kebijakan perlindungan anak di ruang digital ini tidak bertujuan melarang anak menggunakan internet.

Sejumlah Menteri Kabinet Merah Putih Dijadwalkan Hadiri Peringatan HADI ke-73 Nahdlatul Wathan di Anjani

Aturan tersebut lebih difokuskan untuk menekan akses terhadap platform digital yang dinilai berisiko tinggi hingga anak mencapai usia yang lebih aman.

“Saat ini dari sekitar 229 juta pengguna internet di Indonesia, hampir 80 persen anak sudah terhubung dengan internet. Ini angka yang sangat besar dan menjadi perhatian serius kita bersama,” jelasnya.

Data yang dikutip dari Unicef menunjukkan sekitar 50 persen anak Indonesia yang menggunakan internet pernah terpapar konten seksual di media sosial. Sementara itu, 42 persen anak mengaku pernah merasa takut atau tidak nyaman akibat pengalaman mereka di ruang digital.

Selain itu, laporan pemerintah juga mencatat kasus eksploitasi anak secara daring mencapai sekitar 1,45 juta kasus.

“Setengah anak Indonesia sudah pernah melihat konten seksual di internet. Ini peringatan serius bagi kita semua. Platform digital harus ikut bertanggung jawab melindungi anak,” tandas Meutya. (ril)

Efek Perang, Pertamina Jatimbalinus Klaim Stok BBM Aman

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan