Hukum & Kriminal
Home » Vonis 10 Tahun Agus Buntung Tak Berubah

Vonis 10 Tahun Agus Buntung Tak Berubah

{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["local"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":false,"containsFTESticker":false}

Mataram – Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) menguatkan putusan Pengadilan Negeri Mataram, yang menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung, penyandang tunadaksa yang menjadi terdakwa kasus pelecehan seksual terhadap puluhan mahasiswi.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram, Kelik Trimargo, membenarkan putusan tersebut yang diputus pada Selasa, 16 Juli 2025.

“Betul, putusannya sudah diunggah melalui SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) Pengadilan Negeri Mataram,” ujarnya di Mataram, Jumat (18/7/2025).

Kelik menyebut, pihak pengadilan akan segera menyampaikan salinan putusan kepada jaksa penuntut umum dan terdakwa.

Raih Rekor MURI, Gubernur NTB Ikuti Tari Kolosal ‘Ou Balumba’

“Rencananya hari ini kami beritahukan hasil putusan banding kepada para pihak,” ujarnya.

Ia menambahkan, para pihak memiliki waktu tujuh hari sejak menerima salinan untuk mengajukan upaya hukum lanjutan seperti kasasi.

Putusan banding tersebut terdaftar dengan nomor: 146/PID.SUS/2025/PT MTR. Dalam amar putusan, majelis hakim banding yang diketuai Dewi Perwitasari dengan anggota Suko Harsono dan Sumantono menyatakan menerima permohonan banding dari kedua pihak namun menguatkan vonis Pengadilan Negeri Mataram nomor 23/Pid.Sus/2025/PN Mtr tertanggal 27 Mei 2025. Majelis juga menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Sebelumnya, Agus divonis 10 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencabulan berulang terhadap sejumlah korban.

Perbuatan Agus dinyatakan melanggar Pasal 6 huruf c jo. Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Komisi III DPRD NTB Sarankan Aset Derah Dikelola Terpusat di Satu OPD

Jaksa sempat menuntut terdakwa dengan hukuman lebih berat, yakni 12 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan.(cw-zal)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Share