Hukum & Kriminal
Home » Berita » ‎Vonis Eks Sekda NTB Dipangkas Jadi 6 Tahun Penjara

‎Vonis Eks Sekda NTB Dipangkas Jadi 6 Tahun Penjara

Rosiady Husaenie Sayuti, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) NTB periode 2016–2019, terdakwa kasus korupsi serah guna bangunan NTB Convention Center (NCC).

Mataram — Pengadilan Tinggi (PN) Nusa Tenggara Barat mengurangi vonis mantan Sekretaris Daerah Provinsi NTB, Rosiady Husaenie Sayuti, dari delapan tahun menjadi enam tahun penjara dalam perkara korupsi kerja sama pembangunan NTB Convention Center (NCC).

‎Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram, Lalu Muhammad Sandi Iramaya, membenarkan putusan banding tersebut sudah tercantum di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).

‎“Iya, sudah ada amar putusan bandinnya di SIPP. Untuk di E-berpadu belum ada putusan lengkap,” kata Sandi saat dikonfirmasi di Mataram, Rabu (3/12/2025).

‎Berdasarkan laman SIPP PN Mataram, putusan banding bernomor 27/PID.TPK/2025/PT MTR tertanggal 2 Desember 2025 itu diputus majelis hakim yang diketuai Gede Ariawan. Majelis menerima banding terdakwa sekaligus penuntut umum, kemudian mengubah putusan Pengadilan Tipikor Mataram Nomor 19/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mtr tanggal 10 Oktober 2025.

‎Dalam amar putusan, majelis tetap menyatakan Rosiady terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan primer. Hukumannya menjadi pidana penjara enam tahun ditambah denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.

‎Masa penahanan yang sudah dijalani Rosiady tetap dikurangi seluruhnya dan terdakwa diperintahkan tetap ditahan.

‎Putusan tingkat pertama sebelumnya menghukum Rosiady delapan tahun penjara plus denda Rp 400 juta subsider lima bulan kurungan.

‎Putusan banding ini terbit bersamaan dengan terdakwa lainnya, Dolly Suthajaya (mantan Direktur PT Lombok Plaza). Hukuman Dolly juga dipotong dengan pola serupa, ditambah kewajiban membayar uang pengganti Rp7,25 miliar subsider satu tahun penjara.

‎Perkara ini bermula dari kerja sama Pemprov NTB dengan PT Lombok Plaza tahun 2016 untuk pembangunan NCC di lahan 3,2 hektare, Jalan Bung Karno, Mataram, yang bermasalah dan akhirnya merugikan negara sebesar Rp7,25 miliar. (zal)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan