Hukum & Kriminal
Home » Wirajaya Kusuma Resmi Ditahan terkait Kasus Korupsi Masker COVID-19

Wirajaya Kusuma Resmi Ditahan terkait Kasus Korupsi Masker COVID-19

Kepala Biro Ekonomi Setda NTB yang sedang berkenalan dengan tahanan yang lain, di ruang tahanan Polresta mataram.

Mataram – Kabiro Ekonomi Setda NTB, Wirajaya Kusuma ditahan penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polresta Mataram pada Senin (15/7/2025). Penahanan itu dilakukan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan masker COVID-19 di Dinas Koperasi dan UMKM NTB tahun 2020.

Pantauan WartaSatu, Wirajaya ditahan penyidik setelah menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.00 Wita. Tersangka langsung digiring ke ruang tahanan Polresta Mataram sekitar pukul 15.15 Wita.

Saat digiring menuju sel tahanan, tersangka enggan memberikan banyak komentar kepada awak media. Ia hanya memberikan pernyataan singkat terkait status hukumnya.

“Itu nanti urusan Gubernur. Ini masih dugaan,” ujar Wirajaya singkat.

Raih Rekor MURI, Gubernur NTB Ikuti Tari Kolosal ‘Ou Balumba’

Tersangka juga memberikan klarifikasi terkait isu harga masker yang disebut tidak wajar.

“Itu yang keliru. Pembayaran per masker itu Rp1.900. Kalau dibilang Rp5.000 dan sebagainya, itu tidak benar. Dan itu bisa dicek di rekening para UMKM,” tegasnya.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, menjelaskan bahwa penahanan ini dilakukan sambil menunggu pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan.

“Sesuai dengan berkas yang kita siapkan untuk dilimpahkan ke jaksa. Kita masih koordinasi, mudah-mudahan cepat rampung. Penahanan ini tinggal tunggu pelimpahan,” jelasnya.

Ia juga menyebutkan, total ada lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun belum seluruhnya diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka.

Komisi III DPRD NTB Sarankan Aset Derah Dikelola Terpusat di Satu OPD

“Setelah diperiksa sebagai tersangka, baru kita panggil satu per satu,” tambahnya.

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagai informasi, pengadaan masker COVID-19 pada tahun 2020 ini menggunakan dana pusat sebesar Rp12,3 miliar, yang berasal dari kebijakan refocusing anggaran di masa pandemi. Dalam pelaksanaannya, muncul dugaan mark-up harga yang mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp1,58 miliar, berdasarkan hasil audit dari BPKP Perwakilan NTB.(cw-zal)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Share