Pemerintahan
Home » ‎Wirajaya Minta Gubernur Iqbal Evaluasi Pelantikan Irnadi Jadi Kadis Perizinan

‎Wirajaya Minta Gubernur Iqbal Evaluasi Pelantikan Irnadi Jadi Kadis Perizinan

Wakil Ketua DPRD NTB, Lalu Wirajaya (dok: ril)



Mataram – Wakil Ketua DPRD NTB, Lalu Wirajaya mendorong agar Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal melakukan evaluasi mendalam atas keputusan yang diambilnya terhadap pelantikan Irnadi Kusuma sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB yang merupakan eks narapidana kasus perkawinan.

‎Ia menegaskan keputusan pengangkatan pejabat publik harus dipastikan tidak melanggar aturan yang berlaku. Pasalnya, pejabat eselon II tersebut pernah tersandung kasus pidana terkait perkawinan dan sempat divonis enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun.

‎”Perlu dicek kembali apakah keputusan kemarin ada yang dilanggar atau tidak. Kalau ada yang dilanggar saya pikir perlu nanti Gubernur evaluasi. Nanti ada biro hukum yang paling pas untuk menyatakan itu,” ujarnya, usai Rapat Paripurna di kantor Gubernur NTB, Senin (22/9/2025).

‎Menurutnya, peluang terjadinya kekeliruan dalam proses seleksi bisa saja terjadi. Sebab tim Pansel maupun Pejabat Pembina Kepegawaian menurutnya adalah manusia biasa yang tetap berpotensi melakukan kesalahan dalam menilai para pejabat. Karena itu, ia menekankan Gubernur melakukan review terhadap hasil seleksi bila ada temuan masalah.

‎”Bisa jadi (kecolongan), namanya kita manusia biasa. Oleh sebab itu, setelah ada muncul berita seperti ini perlu dilakukan pengecekan kembali. Itu dasar nanti kemudian Pak Gubernur mencermati kembali keputusannya, supaya melahirkan pejabat-pejabat yang sesuai dengan keinginan beliau, meritokrasi itu,” jelasnya.

‎Lebih jauh, Wirajaya menegaskan bahwa jika memang ditemukan ada masalah serius dalam rekam jejak pejabat yang sudah dilantik, bukan hal yang mustahil bagi Gubernur untuk melakukan evaluasi ulang bahkan mengganti pejabat tersebut.

‎”Gentle lah kalau memang ada yang bermasalah. Itu dasar nanti kemudian Pak Gubernur mereview keputusannya kemarin, bisa saja terjadi (diganti),” tegasnya.

‎Lebih jauh, politisi Partai Gerindra itu menekankan konsistensi dalam penerapan prinsip meritokrasi terhadap birokrasi daerah agar pejabat yang terpilih benar-benar sesuai dengan bidangnya.

Karena itu, proses seleksi pejabat harus dilakukan lebih cermat dan teliti, agar menghasilkan figur yang benar-benar layak secara kapabilitas maupun integritas.

‎”Saya kira sudah ada aturan semua, negara kita negara hukum. Kita tinggal nanti melihat pencermatannya di proses hukum. Yang jelas semangat kita bersama adalah bagaimana membangun meritokrasi itu dengan baik, supaya melahirkan pejabat yang sesuai di bidangnya. Agar lebih cermat lagi, lebih teliti lagi pada proses-proses pansel yang berjalan,” pungkasnya.

‎Diketahui, Irnadi dilantik bersama tujuh pejabat eselon II lainnya di Pendopo Gubernur NTB pada Rabu (17/9/2025). Dari delapan pejabat yang dilantik, enam di antaranya merupakan hasil seleksi terbuka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama.

Namun, nama Irnadi yang kembali menempati posisi strategis justru memantik sorotan tajam publik.

‎Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Mataram, Irnadi terbukti secara sah melakukan tindak pidana mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah. Selain itu, ia juga pernah diberhentikan dari jabatan tinggi pratama sebelumnya.

‎Kasasi yang diajukan Irnadi ditolak tertanggal 23 Maret 2021. Irnadi harus menjalani pidana enam bulan. Dengan Hakim Ketua Dr Salman Luthan SH MH.

‎Padahal regulasi mengenai JPT sangat tegas. Berdasarkan Pasal 107 PP 11/2017 jo. PP 17/2020, calon pejabat tinggi harus memiliki rekam jejak yang bersih, berintegritas tinggi, dan tidak sedang menjalani hukuman pidana maupun disiplin. Meski masa hukumannya sudah selesai, catatan pidana tetap menjadi pertimbangan serius karena menyangkut kepantasan dan etika jabatan publik. (cw-ril)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Share