Mataram – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mataram, menjatuhkan vonis enam tahun penjara terhadap mantan Bupati Lombok Barat, Zaini Arony. Ia terbukti terlibat dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Lombok City Center (LCC). Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 10 tahun kurungan.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Zaini Arony selama enam tahun dan denda sebesar Rp400 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Ary Wahyu Irawan saat membacakan amar putusan di ruang sidang Tipikor PN Mataram, Senin (13/10/2025).
Majelis hakim menyatakan Zaini Arony terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan primer JPU.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai terdapat sejumlah hal yang memberatkan terdakwa. Zaini dianggap tidak mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dan bahkan merupakan residivis dalam kasus serupa.
“Hal-hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, dan yang kedua, terdakwa termasuk kategori residivis,” tegas hakim.
Sebelumnya, JPU menuntut Zaini dengan pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar karena dinilai terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan LCC yang berada di Desa Gerimak, Kecamatan Narmada, Lombok Barat.
Namun, majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan, antara lain sikap sopan terdakwa selama persidangan serta statusnya sebagai tulang punggung keluarga, sehingga vonis dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan jaksa.(cw-Zal)
Comment