Lombok Timur – Sebanyak 1.600 tenaga honorer non-database di Kabupaten Lombok Timur batal dirumah. Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin memastikan pemerintah daerah memberikan kelonggaran kepada para honorer sambil menunggu kebijakan baru pemerintah pusat terkait pengaturan status tenaga honorer.
“Seharusnya mereka semua dirumahkan, tapi kebijakan daerah memutuskan membiarkan mereka bekerja sesuai keinginan masing-masing. Kalau mereka mau tetap, silakan,” ujar Haerul Warisin, Kamis (6/11/2025).
Kebijakan ini menjadi langkah transisi di tengah proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang masih berlangsung.
Dari total 11.029 formasi, sekitar 8.000 tenaga sudah terdata dan diproses oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), sementara sisanya, sekitar 1.600, belum tercatat dalam sistem nasional.
Bupati menegaskan pemerintah daerah akan terus mendorong agar ada regulasi baru yang memberi kepastian hukum bagi tenaga honorer non-database.
“Harapannya, mereka bisa tetap diakui secara resmi, minimal melalui SK Bupati supaya mereka bekerja dengan tenang,” katanya.
Ia juga memberikan ruang bagi para honorer untuk menentukan pilihan, apakah tetap bekerja sambil menunggu keputusan pusat atau mencari alternatif pekerjaan lain, termasuk kesempatan kerja di luar negeri.
Sementara itu, besaran honorarium bagi tenaga honorer tahun ini tetap sama seperti sebelumnya. Pemerintah daerah belum dapat melakukan penambahan karena masih menunggu dasar hukum yang jelas.
“Honor mereka tetap seperti tahun lalu, karena kami tidak bisa menambah tanpa landasan yang kuat,” tegasnya. (buk)


Komentar