Mataram — Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda NTB menetapkan warga negara (WN) Selandia Baru berinisial RMS (73), pemilik salah satu hotel di kawasan Sekotong, Lombok Barat, sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual.
Direktur PPA dan PPO Polda NTB, Kombes Pol Ni Made Pujawati, membenarkan bahwa penyidik telah menetapkan RMS sebagai tersangka setelah melalui serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan.
“Benar, yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” katanya di Mataram, Selasa (23/6/2026).
Pujawati mengatakan, RMS saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Polda NTB. Penyidik juga sedang merampungkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan.
“Sudah koordinasi dengan jaksa untuk melengkapi berkas perkara,” ujarnya.
Dalam perkara ini, penyidik menjerat RMS dengan Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Sebelumnya, kasus tersebut diungkap oleh Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Universitas Mataram. Ketua BKBH Unram, Joko Jumadi, mengatakan dugaan kekerasan seksual itu pertama kali dilaporkan pada 26 Januari 2026.
Saat itu, dua perempuan dan satu laki-laki mendatangi sekretariat BKBH Unram dan mengaku menjadi korban RMS.
Dalam keterangannya, para korban mengaku kerap menerima berbagai janji dari RMS, termasuk janji untuk menikahi salah satu korban. Untuk meyakinkan korban, RMS bahkan disebut sempat memasangkan cincin di jari manis korban di hadapan keluarganya.
Joko menjelaskan, salah seorang korban mengaku dijanjikan hubungan yang lebih serius. Namun janji tersebut diduga hanya dijadikan alat untuk memenuhi keinginan pelaku. Korban juga mengaku pernah diajak melakukan hubungan seksual yang tidak wajar dengan dalih membangkitkan hasrat seksual.
Selain itu, RMS diduga kerap menawarkan pekerjaan di hotel miliknya kepada para korban. Namun menurut pengakuan korban, tawaran pekerjaan tersebut hanya menjadi modus untuk mendekati dan mengajak korban melakukan hubungan seksual.
Joko menyebut para korban rata-rata berusia antara 30 hingga 40 tahun dan berasal dari sejumlah wilayah di Lombok Barat, mulai dari Gerung hingga Batu Layar.(Zal)


Komentar