Hukum & Kriminal Pemerintahan
Home » Berita » Divonis Bebas, Usulan Pemberhentian Sementara Tiga Anggota DPRD NTB Gugur

Divonis Bebas, Usulan Pemberhentian Sementara Tiga Anggota DPRD NTB Gugur

Hamdan Kasim saat mendengarkan putusan dari majelis hakim Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram. Rabu (5/8/2026). (Dok:wartaone/zal)

Mataram – Usulan pemberhentian sementara terhadap tiga anggota DPRD NTB yang menjadi terdakwa kasus dugaan gratifikasi dana “siluman” dipastikan tidak berlanjut setelah ketiganya divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, pada Rabu (5/8/2026).

Mereka adalah, Indra Jaya Usman (IJU), Hamdan Kasim, dan M. Nashib Ikroman.

Diketahui, sebelum adanya putusan, Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda telah mengusulkan pemberhentian sementara ketiganya kepada Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal.

Usulan tersebut kemudian diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Namun, hingga putusan bebas dijatuhkan, Kemendagri belum menerbitkan keputusan atas usulan tersebut.

Kepala Bagian Otonomi Daerah Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda NTB, Mahmud Abdullah, mengatakan usulan pemberhentian sementara itu kini tidak lagi memiliki dasar untuk diproses.

Iqbal Jawab Santai Dukungan Jadi Ketua KONI NTB: Kita Istikharah Dulu

“Memang kami sudah memproses pemberhentian sementara ya, tapi belum ada keputusan yang tetap karena masih di Kemendagri. Jadi dengan adanya keputusan pengadilan yang membebaskan ini, saya pikir usulan Pemprov NTB untuk pemberhentian sementara anggota dewan itu tidak berlaku lagi,” ujarnya, Jumat (7/8/2026).

Meski demikian, Pemprov NTB kata Mahmud masih menunggu petikan putusan pengadilan sebagai dasar untuk menyesuaikan proses administrasi.

“Kita tunggu petikan putusan pengadilan itu dulu. Di Biro Pemerintahan hanya menunggu. Nanti DPRD yang mengajukan kembali setelah mendapatkan petikan keputusan pengadilan,” jelasnya.

Mahmud menjelaskan, dengan adanya putusan bebas tersebut, proses administrasi akan disesuaikan setelah salinan resmi putusan diterima.

“Ya (berpotensi tidak berlaku lagi) dengan proses ulang. Setelah ada petikan keputusan pengadilan, secara otomatis proses administrasinya akan menyesuaikan,” katanya.

Polda NTB Tegaskan Kasus Dugaan Pungli Beasiswa KIP Unbim Tetap Lanjut

Menurut dia, petikan putusan pengadilan nantinya akan dikirim kembali kepada Menteri Dalam Negeri sebagai dasar pencabutan usulan pemberhentian sementara yang sempat diajukan tersebut.

“Betul, petikan putusan itu akan dikirim kembali ke Mendagri,” katanya.

Mahmud juga mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diterimanya dari Sekretariat DPRD NTB, ketiga anggota dewan tersebut dapat kembali menjalankan tugas usai masa tahanan mereka habis.

“Saya mendapat informasi dari teman-teman di Setwan, begitu mereka dibebaskan dari tahanan, mereka langsung kembali bekerja. Tidak ada yang menyatakan mereka tidak boleh masuk,” tuturnya.

Ia menambahkan, selama Menteri Dalam Negeri belum mengeluarkan keputusan pemberhentian sementara, seluruh hak ketiga anggota DPRD NTB tersebut tetap berlaku, termasuk hak keuangan dan hak sebagai anggota legislatif.

Pengamat Sebut Bupati Lombok Tengah Punya Modal Kuat Pimpin KONI NTB

“Selama belum ada keputusan pemberhentian sementara, hak-hak mereka sebagai anggota dewan tetap melekat, termasuk gaji dan hak-hak lainnya,” tandas Mahmud. (ril)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan