Mataram — Anak dan istri dari mantan bandar besar sabu di Nusa Tenggara Barat (NTB), Koko Erwin alias Erwin Iskandar, segera menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari peredaran narkotika.
“Belum ada. Karena ada berkas perkara yang belum di-upload dari Bareskrim,” kata Made Oka Wijaya, Selasa (22/9/2026).
Ia menerangkan, pihaknya telah menerima tahap dua atau penyerahan barang bukti dan tersangka dari Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.
Para tersangka dalam tahap dua tersebut, kata Oka, yakni istri Koko Erwin, Virda Virginia Pahlevi, dan dua anaknya, Hadi Sumarho Iskandar serta Christina Aurelia.
“Istri Ko Erwin, Virda Virginia Pahlevi, beserta dua anaknya Hadi Sumarho Iskandar dan Christina Aurelia,” katanya.
Ketiga tersangka terdiri dari dua perempuan dan satu laki-laki. Dua tersangka perempuan ditahan di Lapas Perempuan, sedangkan tersangka laki-laki ditahan di Lapas Kediri.
Dalam penanganan perkara ini, Bareskrim Polri menerangkan bahwa ketiga tersangka turut menikmati hasil TPPU dari penjualan narkotika ayahnya.
Dari hasil tracking perbankan Koko Erwin, terdeteksi mereka sering menerima transfer uang dari Koko Erwin.
Mereka juga diduga menyediakan rekening pribadi sebagai penampungan uang hasil TPPU narkotika dari Kota Bima.
Bareskrim turut menyita sejumlah aset milik Koko Erwin di NTB senilai Rp15,3 miliar, berupa kendaraan roda empat dan beberapa bangunan.(Zal)


Komentar