Mataram — Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh terdakwa Radiet Adiansyah maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara penganiayaan berujung maut yang menewaskan mahasiswi Universitas Mataram (Unram), Vaniradya Puspa Nitra, di Pantai Nipah pada Agustus 2025 lalu.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Mataram, amar putusan yang diketok majelis hakim agung yang diketuai Soesilo didampingi anggota Sudhartamawaningsih dan Suradi tersebut dibacakan pada 28 Oktober 2026.
“Tolak kasasi penuntut umum. Tolak kasasi terdakwa,” demikian bunyi amar putusan tersebut.
Menanggapi penolakan tersebut, kuasa hukum Radiet, Kusnaini, menyatakan bakal melangkah ke upaya hukum lanjutan berupa Peninjauan Kembali (PK) dengan dalih telah mengantongi novum atau bukti baru.
Kendati demikian, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram memastikan langkah hukum luar biasa itu tidak akan menunda proses eksekusi badan.
Kasi Intelijen Kejari Mataram I Made Oka Wijaya menegaskan pihaknya kini masih menunggu salinan resmi putusan kasasi tersebut.
“Silakan (ajukan PK), tentu kami akan menyiapkan kontra memori. Upaya tersebut juga tidak akan menghalangi eksekusi putusan hukum biasa,” tegas Oka, Jumat (6/11/2026).
Dengan ditolaknya kasasi ini, vonis terhadap Radiet otomatis merujuk pada putusan banding Pengadilan Tinggi NTB yang menguatkan putusan tingkat pertama Pengadilan Negeri Mataram, yakni hukuman pidana penjara selama enam tahun terbukti melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. (zal)


Komentar