Mataram — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Radiet Ardiansyah, dengan pidana 13 tahun penjara dalam perkara dugaan pembunuhan terhadap mantan kekasihnya, almarhum Ni Made Vaniradya Puspa Nitra.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Mataram, Selasa (2/6/2026), dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU Agung Kuntowicakno dan Sulviany di hadapan majelis hakim yang diketuai Mukhlassuddin.
Dalam amar tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun kepada terdakwa.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun,” ucap Sulviany di persidangan.
Jaksa menilai Radiet Ardiansyah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan yang diajukan.
“Menyatakan terdakwa Radiet Ardiansyah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 458 ayat (1) KUHP,” jelasnya.
Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut sejumlah hal yang memberatkan terdakwa. Di antaranya perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, tidak mengakui perbuatannya, tidak menunjukkan penyesalan, serta memberikan keterangan yang berbelit-belit selama persidangan.
Selain itu, jaksa menilai perbuatan terdakwa telah menimbulkan penderitaan mendalam bagi keluarga korban.
JPU meyakini terdakwa melakukan pembunuhan seorang diri terhadap Ni Made Vaniradya Puspa Nitra pada Selasa, 26 Agustus 2025 sekitar pukul 20.00 Wita di kawasan Pantai Nipah, Desa Malaka, Kabupaten Lombok Barat.
Keyakinan tersebut didasarkan pada sejumlah alat bukti yang terungkap selama persidangan. Hasil pemeriksaan forensik menemukan hanya dua profil DNA di lokasi kejadian, yakni DNA korban dan DNA terdakwa, tanpa adanya jejak DNA pihak lain.
Selain itu, rekaman CCTV memperlihatkan korban dan terdakwa berjalan bersama menuju lokasi kejadian sebelum korban ditemukan meninggal dunia.
Hasil visum Rumah Sakit Bhayangkara Polda NTB juga menyimpulkan korban meninggal akibat asfiksia atau kekurangan oksigen karena leher mendapat tekanan dan kepala korban dibenamkan ke pasir.
Temuan lain berupa luka cakaran pada lengan kiri terdakwa, hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik yang menemukan sel epitel korban pada kuku palsu korban, serta bercak darah terdakwa pada barang bukti bambu dan batu di lokasi kejadian turut menjadi dasar tuntutan jaksa.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada Rabu (3/6/2026) dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa Radiet maupun penasihat hukumnya. (zal)


Komentar