Hukum & Kriminal
Home » Berita » LAZ Diduga Terima Fee Proyek-Mobil Alphard Hingga Sapi Kurban

LAZ Diduga Terima Fee Proyek-Mobil Alphard Hingga Sapi Kurban

Pelaksana Tugas Direktur Penindakan KPK, Achmad Taufik Husein saat konferensi pers terkait OTT di Pemerintah Kabupaten Lombok Barat di Gedung Merah Putih KPK, Selasa 21 Juli 2026. (dok: ist)

Mataram — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini (LAZ), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat. Selain diduga menerima fee proyek, LAZ juga diduga menerima berbagai fasilitas mewah, mulai dari mobil Toyota Alphard, uang tunai, hingga sapi kurban.

“Berdasarkan bukti permulaan yang sah, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (21/7/2026).

Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan KPK, LAZ diduga menggunakan kewenangannya sebagai bupati untuk mengatur proyek di Kabupaten Lombok Barat. Ia disebut memerintahkan Kepala Dinas PUPRPKP Lombok Barat, Lalu Ratnawi, agar membantu Sudirman selaku Direktur PT AMGM memperoleh sejumlah paket pekerjaan pada Dinas PUPRPKP Tahun Anggaran 2025-2026.

“LAZ memerintahkan Lalu Ratnawi selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perkim untuk membantu saudara Sudirman selaku Direktur PT AMGM Lombok Barat memperoleh paket proyek di Dinas PUPR Tahun Anggaran 2025-2026. Selanjutnya Sudirman menggunakan CV DKK maupun perusahaan miliknya sebagai pool paket proyek,” ujar Taufik.

Untuk menguasai proyek tersebut, Sudirman diduga meminjam perusahaan milik sejumlah penyedia jasa. Nama perusahaan yang digunakan disebut tidak tercatat secara formal sebagai milik Sudirman sehingga tidak mudah diketahui publik.

Usai LAZ Jadi Tersangka, KPK Buka Peluang Periksa Semua Kepala OPD di Lombok Barat

“Kemudian Sudirman meminjam bendera ke sejumlah penyedia hingga nama CV yang bersangkutan tidak tercatat baik secara formal maupun administratif di lingkungan Dinas PUPR. Hal tersebut dilakukan agar tidak diketahui publik,” katanya.

Setelah itu, Sudirman disebut menyerahkan daftar paket pekerjaan beserta nama pelaksana proyek kepada Kepala Dinas PUPRPKP.

Dalam proses tender, panitia pengadaan juga diduga menambahkan persyaratan tertentu berupa surat dukungan yang membuat penyedia lain kesulitan mengikuti proses lelang.

“Panitia PPBJ menambahkan surat dukungan untuk para vendor terkait kepemilikan tertentu agar siap mengerjakan proyek, sehingga penyedia lain tidak dapat mengikuti proses tersebut,” ungkapnya.

KPK mencatat terdapat empat proyek yang dilelang dengan nilai sekitar Rp10,7 miliar, meliputi rehabilitasi Taman Kota Gerung tahap I senilai Rp2,3 miliar, rehabilitasi Taman Kota Gerung tahap II Rp4,3 miliar, pembangunan gedung kantor Pemkab Lombok Barat Rp2,4 miliar, serta renovasi Kantor Bupati Lombok Barat Rp1,7 miliar.

KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat dan Dirut PT AMGM Jadi Tersangka Korupsi

Selain itu, terdapat delapan paket penunjukan langsung di Dinas PUPRPKP senilai Rp3,4 miliar, empat paket pekerjaan lainnya senilai Rp2 miliar, serta 16 paket pekerjaan yang dikuasai melalui PT AMGM senilai Rp1,8 miliar.

Dari paket proyek tersebut, Sudirman diduga memberikan fee sekitar tiga persen kepada perusahaan yang dipinjam namanya, sementara keuntungan dari pengaturan proyek dikumpulkan melalui CV DKK.

“Dari paket proyek pekerjaan senilai Rp17,9 miliar, Sudirman memberikan fee sebesar tiga persen kepada penyedia yang dipinjam benderanya dan memperoleh keuntungan yang kemudian dikumpulkan melalui CV DKK,” kata Taufik.

KPK juga mengungkap, melalui CV DKK, Sudirman diduga memperoleh proyek di sejumlah organisasi perangkat daerah lainnya dengan total nilai mencapai Rp31,1 miliar. Dari keseluruhan proyek yang nilainya mencapai sekitar Rp41 miliar, LAZ diduga menerima aliran dana sekitar Rp10,8 miliar.

Selain dugaan fee proyek, LAZ juga diduga menerima gratifikasi dari Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (PT MSI), Alvonsus Gani, yang perusahaannya memperoleh proyek pengelolaan air bersih di Lombok Barat senilai Rp27,1 miliar.

Usai Terjaring OTT KPK, LAZ Kini Dipecat Tidak Hormat dari PAN

“LAZ juga menerima uang, fasilitas, dan barang dari ALG selaku Direktur Utama PT MSI pada periode 2024-2026,” ujar Taufik.

KPK menyebut nilai gratifikasi yang diduga diterima LAZ mencapai sekitar Rp1,6 miliar. Bentuknya antara lain satu unit Toyota Alphard senilai sekitar Rp1,2 miliar, uang tunai sekitar Rp380 juta, satu unit iPhone 17 Pro, sepasang sepatu merek Hermes, biaya perjalanan Lombok-Jakarta pulang pergi, serta seekor sapi kurban.(Zal)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan