Mataram — Penyidik Tipikor Polres Lombok Utara, telah melengkapi petunjuk jaksa dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran dana desa (ADD) tahun anggaran 2021-2023 yang menyeret mantan Kepala Desa Akar-akar, Akarman.
Kasatreskrim Polres Lombok Utara, Iptu I Komang Wilandra, mengatakan bahwa saat ini penyidik telah melengkapi semua petunjuk jaksa, dan telah mengirimkan kembali ke jaksa peneliti.
“Belum P21, masih menunggu,” katanya kepada WartaOne. Jumat (28/8/2026).
Sehingga kata Wilandra, penyidik saat ini masih menunggu P21, bila jaksa peneliti telah menyatakan sudah cukup.
Sebelumnya, jaksa meminta penyidik Polres Lotara untuk melengkapi soal syarat formil dan materiil.
Salah satunya melakukan pemeriksaan kembali terhadap sejumlah saksi yang berkaitan dalam kasus itu.
“Kami diminta lakukan pemeriksaan tambahan terhadap kasi desa,” jelasnya.
Pada kasus ini, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka. Yakni, mantan Kades Akar-Akar Akarman.
Sebelumnya, Polres Lombok Utara meningkatkan penanganan kasus dugaan korupsi Dana Desa Akar-Akar ke tahap penyidikan setelah menemukan indikasi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran desa tahun 2021 hingga 2023.
Dalam kurun waktu tersebut, Pemerintah Desa Akar-Akar mengelola anggaran miliaran rupiah setiap tahun. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB, penyidik menemukan kerugian keuangan negara mencapai Rp551 juta.
Temuan tersebut menjadi dasar penyidik menetapkan Akarman sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana desa.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 603 dan/atau Pasal 604 KUHP baru. (Zal)


Komentar