Mataram — Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTB, memeriksa tiga mantan pejabat Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi bantuan pemerintah untuk penyelenggaraan Lombok Sumbawa Motocross Championship (LSMC) 2023.
Mereka adalah, Vinsensius Jemadu, Wahyu Wicaksono, dan Yosephine Kartika Sari, untuk dimintai keterangan penyidik terkait proses penyaluran hingga penggunaan bantuan pemerintah untuk event motocross tersebut.
Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, Harun Al Rasyid membenarkan adanya pemeriksaan terhadap ketiga mantan pejabat Kemenparekraf tersebut.
“Benar, hari ini kami memeriksa tiga orang dari Kementerian Pariwisata dalam kasus LSMC 2023,” ujar Harun, Jumat (28/8/2026).
Vinsensius diketahui pernah menjabat sebagai Deputi Bidang Pengembangan Penyelenggara Kegiatan Kemenparekraf. Sementara Wahyu Wicaksono merupakan mantan Asisten Deputi Direktur Kegiatan Nasional dan Internasional Kemenparekraf.
Sedangkan Yosephine Kartika Sari pernah menjabat sebagai Kasubbag Pelaksana Anggaran Kemenparekraf.
Harun menjelaskan, pemeriksaan dilakukan untuk menggali keterangan ketiganya terkait proses penyaluran bantuan pemerintah yang digunakan dalam penyelenggaraan LSMC 2023.
“Kasus ini sudah naik penyidikan,” kata dia.
Ketiga saksi tersebut terlihat mendatangi Kantor Kejati NTB sekitar pukul 10.00 Wita. Pemeriksaan berlangsung hingga sekitar pukul 13.30 Wita sebelum mereka meninggalkan gedung Kejati NTB.
LSMC 2023 sendiri digelar pada 24-26 November 2023 di Sirkuit Tohpati, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram. Ajang tersebut diikuti 142 pembalap dari dalam negeri.
Dalam penyelenggaraannya, event tersebut menggunakan bantuan pemerintah senilai Rp24 miliar. Anggaran itu bersumber dari pemerintah pusat dan disalurkan melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif untuk mendukung pelaksanaan kegiatan.
Vinsensius pada saat itu diketahui memiliki kewenangan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemenparekraf. Ia berkaitan dengan proses perencanaan dan pengaturan penggunaan anggaran bantuan pemerintah untuk kegiatan LSMC 2023.
Sementara dua mantan pejabat lainnya diperiksa untuk mendalami kewenangan masing-masing dalam proses penyaluran dan pelaksanaan anggaran tersebut.
“Kami masih dalami keterangan ketiga saksi,” ungkap Harun.
Pemeriksaan terhadap ketiganya menambah daftar pihak yang telah dimintai keterangan penyidik dalam perkara tersebut. Sebelumnya, Kejati NTB juga memeriksa mantan Inspektur NTB Ibnu Salim serta mantan Kepala BPKAD NTB Syamsul Rizal.
Ibnu Salim sebelumnya mengungkapkan adanya temuan dalam penyelenggaraan LSMC 2023 setelah dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat NTB bersama Kejati NTB.
Menurut Ibnu, hasil pemeriksaan menemukan adanya kerugian serta kekurangan pembayaran kewajiban pajak dalam penyelenggaraan event tersebut.
Pemeriksaan itu dilakukan setelah dirinya, ketika menjabat sebagai Penjabat Sekda NTB pada 2024, mengusulkan adanya pemeriksaan kepada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Sebagian dari temuan tersebut, kata Ibnu, telah dikembalikan. Namun, masih terdapat sekitar Rp800 juta yang belum disetorkan dan berkaitan dengan kewajiban pihak penyedia serta kewajiban pajak.
“Yang ditemukan itu kerugian dan kekurangan pajak Lombok Sumbawa Motocross Competition, bukan MXGP,” ujar Ibnu.
Ia menyebut proses penagihan terhadap kewajiban tersebut dilakukan Dinas Pariwisata NTB bersama Inspektorat. Ibnu juga memastikan tidak ditemukan adanya aliran dana dari penyelenggaraan LSMC 2023 yang digunakan untuk ajang MXGP.
Sementara itu, mantan Kepala BPKAD NTB Syamsul Rizal saat diperiksa penyidik lebih banyak memberikan keterangan mengenai sumber anggaran yang digunakan dalam penyelenggaraan LSMC 2023.
Syamsul menegaskan anggaran Rp24 miliar tersebut berasal dari bantuan pemerintah melalui APBN dan bukan bersumber dari APBD NTB.
“Saya hanya menjelaskan anggarannya APBN, bukan APBD,” kata Syamsul.
Dalam pengusutan perkara ini, penyidik juga telah meminta keterangan mantan Gubernur NTB Zulkieflimansyah. Ia diperiksa sebagai saksi pada Rabu (22/7/2026).
Sebelum memeriksa Zulkieflimansyah, penyidik juga telah memanggil sejumlah pejabat maupun mantan pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi NTB.
Di antaranya Kepala Biro Pemerintahan Setda NTB sekaligus mantan Kepala Dinas Pariwisata NTB Jamaluddin Malady serta mantan Sekda NTB Lalu Gita Aryadi.(Zal)


Komentar