Hukum & Kriminal
Home » Berita » Kejati Jelaskan Soal Penanganan Dugaan Korupsi MBG di NTB

Kejati Jelaskan Soal Penanganan Dugaan Korupsi MBG di NTB

Kepala Kejati NTB, Wahyudi. (Dok:Wartaone/zal)

Mataram – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, menjelaskan soal penanganan dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) di NTB oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Sejauh ini, Kejati hanya dipinjam lokasi saja bukan ikut menangani perkara.

Kepala Kejati NTB Wahyudi mengatakan, seluruh proses pemeriksaan dalam perkara tersebut masih ditangani oleh penyidik Kejagung.

“Kami tidak dilibatkan, penanganannya langsung tim dari pusat (Kejagung),” ujar Wahyudi, Rabu (26/8/2026).

Meski tidak terlibat dalam proses penyidikan, sejumlah penyidik Kejagung diketahui telah mendatangi NTB untuk memeriksa sejumlah saksi. Pemeriksaan tersebut berlangsung secara maraton selama beberapa hari sejak Selasa (18/8/2026).

Jaksa Intensifkan Periksa Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi UDD PMI Lobar

Dalam pemeriksaan tersebut, tim penyidik Kejagung menggunakan ruangan milik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTB.

“Iya ada ruangan bidang Pidana Khusus yang dipinjam,” ungkapnya.

Namun, Wahyudi mengaku tidak mengetahui secara rinci materi yang didalami penyidik terhadap para saksi. Ia juga belum mengetahui jumlah maupun identitas saksi yang telah diperiksa dalam perkara tersebut.

“Itu kewenangan penyidik. Kami hanya menyediakan fasilitas pemeriksaan,” ujarnya.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG. Dari tujuh tersangka tersebut, empat di antaranya merupakan mantan pejabat Badan Gizi Nasional (BGN), yakni Dadan Hindayana, Sony Sanjaya, Lodewyk Pusung, dan Lalu Muhammad Iwan.(zal)

Ali BD dalam Pusaran, Hakim Perintahkan JPU Dalami Penikmat Uang Rp6,7 Miliar

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan