Mataram — Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), mulai melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyeret Dadan Hindayana (DH), eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), dan salah satu putra NTB, Brigjen Pol. Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI).
Pemeriksaan berlangsung di Kantor Kejati NTB, dengan memeriksa saksi-saksi yang berada di Pulau Lombok.
“Untuk mempercepat penanganan perkara, sekaligus memberikan pelayanan karena sebagian besar saksi berada di wilayah Lombok, maka tim Kejagung yang mendatangi para saksi,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, Harun Al Rasyid, di Mataram, Kamis (20/8/2026).
Harun menerangkan, Kejati tidak melakukan pemeriksaan, namun kata dia, hanya memfasilitasi penyidik Kejagung.
“Kejati dalam hal ini hanya bersifat memfasilitasi pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik Kejagung,” jelasnya.
Namun, Harun tidak merincikan soal sudah berapa saksi yang sudah diperiksa maupun jajaran apa saja yang diperiksa.
Namun, dari informasi yang dihimpun bahwa beberapa saksi diperiksa dari pagi hingga malam.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG. Dari tujuh tersangka tersebut, empat di antaranya merupakan mantan pejabat Badan Gizi Nasional (BGN), yakni Dadan Hindayana, Sony Sanjaya, Lodewyk Pusung, dan Lalu Muhammad Iwan.
Lalu Muhammad Iwan diketahui merupakan pejabat BGN asal Lombok, NTB. Dalam perkara tersebut, Iwan diduga memiliki keterkaitan dengan pengadaan ompreng yang digunakan dalam program MBG melalui sejumlah perusahaan penyedia.
Dalam menjalankan aksinya, Iwan diduga meminta bantuan dua orang untuk membentuk perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan ompreng. Harga satuan ompreng kemudian ditentukan oleh Iwan.
Iwan saat ini telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk masa penahanan selama 20 hari. Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf a, b, dan e UU Tipikor juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(Zal)


Komentar