Mataram – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ia adalah Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional (BGN) Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan (LMI).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan Lalu Muhammad Iwan merupakan anggota Polri aktif yang diperbantukan di BGN. Ia pernah menjabat Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, kemudian saat ini menjadi Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama.
“Kami telah menetapkan satu orang tersangka lagi yaitu saudara LMI. Beliau menjabat selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN sampai Maret 2025. Saat ini menjabat selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN,” ujarnya dalam konferensi pers di Kejagung, Kamis (2/7/2026).
Menurut penyidik, Lalu Muhammad Iwan diduga berperan meminta saksi berinisial YCS dan RD mendirikan perusahaan untuk menjual food tray atau ompreng kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan harga yang telah ditentukan.
“Di dalam harga tersebut sudah termasuk ada bagian (fee) untuk saudara LMI agar titik tersebut di-approve atau disetujui,” ujar Syarief.
Atas dugaan tersebut, Lalu Muhammad Iwan ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan. Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf a, b, dan e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto KUHP.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan enam tersangka dalam perkara korupsi program MBG, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri (AYS), Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, serta Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing.
Dalam penyidikannya, Kejagung mengungkapkan Program MBG seharusnya dijalankan melalui yayasan SPPG yang terafiliasi dengan sekolah penerima manfaat. Namun, dalam pelaksanaannya ditemukan sejumlah yayasan yang ditunjuk karena memiliki kedekatan dengan petinggi BGN, meski tidak memenuhi persyaratan sebagai mitra.
Penyidik juga menemukan dugaan mark up pada sejumlah pengadaan barang penunjang Program MBG yang dinilai tidak mendukung operasional di lapangan. Di antaranya pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.(ril)


Komentar