Mataram — Asisten Bidang Pengawasan (Aswas) Kejati NTB telah merampungkan pemeriksaan internal terhadap tiga oknum jaksa yang diduga melakukan pemerasan terhadap Camat Pajo, Kabupaten Dompu, Imran. Hasil pemeriksaan itu kini telah dikirim ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI disertai rekomendasi pemberian sanksi.
Asisten Pengawasan Kejati NTB, I Wayan Eka Widiara, mengatakan rekomendasi hukuman terhadap ketiga jaksa tersebut sudah disampaikan kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas). Namun, bentuk sanksinya masih menjadi kewenangan Kejagung.
“Rekomendasinya bersifat rahasia. Intinya ada hukuman. Semua sudah kami kirim ke Kejagung dan sekarang tinggal menunggu putusan,” kata Eka saat ditemui di Kejati NTB, Kamis (2/7/2026).
Ia menjelaskan, Bidang Pengawasan telah menyerahkan seluruh hasil pemeriksaan, mulai dari data pendukung, bukti dugaan penyalahgunaan wewenang hingga rekomendasi sanksi kepada pimpinan di Kejagung.
“Kami memberikan rekomendasi beserta seluruh data pendukung. Semua sudah kami paparkan kepada pimpinan. Penentuan hukumannya sepenuhnya menjadi kewenangan Jamwas Kejagung,” ujarnya.
Eka mengaku hingga kini belum ada informasi lanjutan dari Kejagung terkait kapan keputusan tersebut akan diterbitkan.
Meski demikian, ia memastikan hasil pemeriksaan internal menemukan adanya penyalahgunaan wewenang yang dilakukan ketiga oknum jaksa tersebut.
“Intinya ada penyalahgunaan wewenang,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan, ketiga oknum jaksa itu hingga kini masih berstatus aktif sebagai jaksa karena keputusan pemberian sanksi belum diterbitkan.
“Ketiganya masih menjabat sebagai jaksa. Kalau nanti dicabut jabatannya, itu menunggu keputusan dari Kejagung,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Kejati NTB, Wahyudi, menyatakan seluruh proses inspeksi kasus telah selesai dan hasilnya sudah diserahkan kepada Kejaksaan Agung RI untuk ditindaklanjuti.
Kasus tersebut mencuat setelah Camat Pajo, Imran, mengaku menjadi korban dugaan pemerasan oleh tiga oknum jaksa Kejari Dompu saat proses penanganan perkara yang menjerat dirinya. Imran menyebut ketiga jaksa berinisial J, K, dan ISmeminta uang sebesar Rp30 juta. Ketiganya diketahui kini sudah tidak lagi bertugas di Kejari Dompu.(Zal)


Komentar