Mataram — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB membantah adanya proses mediasi maupun restorative justice (RJ) dalam penanganan kasus dugaan penyebaran data pribadi Gubernur NTB yang dilaporkan terhadap akun Facebook Saraa Azahra.
Direktur Reskrimsus Polda NTB, Kombes Pol FX Endriadi menegaskan, pertemuan antara pelapor dan pihak teradu hanya sebatas ruang klarifikasi yang difasilitasi penyidik, bukan bagian dari mekanisme restorative justice.
“Bukan mediasi. Jadi, penyidik menerima keluhan dari pengadu. Kami juga menerima informasi dari teradunya,” kata Endriadi, Rabu (1/7/2026).
Ia menjelaskan, mekanisme restorative justice memiliki prosedur dan persyaratan administrasi yang harus dipenuhi, termasuk adanya permohonan tertulis dari para pihak.
“Bukan RJ. RJ harus ada permohonan tertulis. Ini hanya mempertemukan, ada niatan dari pengadu kemudian kami informasikan ke teradunya. Kalau RJ ada administrasinya,” jelasnya.
Menurut Endriadi, penyidik hanya memberikan ruang kepada pelapor dan teradu untuk saling memberikan klarifikasi.
“Pelapor dan terlapor ada saling klarifikasi. Kita menyediakan ruang itu. Tapi bukan RJ,” tegasnya.
Lebih lanjut, Endriadi menyebut proses penyidikan terus berjalan. Sejumlah ahli yang dibutuhkan untuk menguatkan konstruksi perkara telah dimintai keterangan.
“Kita sudah periksa ahli semua, ahli bahasa dan ahli pidana,” ujarnya.
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda NTB resmi meningkatkan penanganan kasus dugaan penyebaran data pribadi Gubernur NTB ke tahap penyidikan setelah dilakukan gelar perkara pada 13 Mei 2026.
Kasus tersebut bermula dari laporan Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal terhadap Direktur NTB Care berinisial RWB terkait unggahan akun Facebook Saraa Azahra yang diduga menyebarkan data pribadi milik gubernur.
Laporan itu teregistrasi dengan nomor B/285/IV/RES.2.5./2026/Ditreskrimsus tertanggal 16 April 2026. Dalam penanganannya, penyidik menerapkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi serta ketentuan lain yang berkaitan dalam KUHP dan KUHAP.(Zal)


Komentar