Hukum & Kriminal
Home » Berita » Polisi Segera Gelar Perkara Kasus Dugaan Penyebaran Data Pribadi Gubernur NTB

Polisi Segera Gelar Perkara Kasus Dugaan Penyebaran Data Pribadi Gubernur NTB

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda NTB, Kombes FX. Endriadi. (Dok:WartaSatu/zal)

Mataram — Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB, Kombes Pol. FX Endriadi, menyatakan pihaknya segera menggelar perkara terkait dugaan penyebaran data pribadi berupa nomor WhatsApp atau doxing Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu Muhammad Iqbal, tanpa izin.

Perkara ini menyeret Direktur NTB Care, Rohyatil Wahyuni Bourhany, sebagai pihak terlapor.

“Gelar masih dijadwalkan,” katanya saat dihubungi melalui aplikasi WhatsApp, Senin (4/5/2026).

Endriadi belum merinci tujuan gelar perkara tersebut, namun memastikan prosesnya sudah dijadwalkan dan tinggal menunggu giliran.

“Sudah dijadwalkan, tinggal antre untuk gelar perkara,” jelasnya.

Kunjungan Wisatawan ke NTB Tembus 1,3 Juta pada Awal 2026

Perkara ini sebelumnya dilaporkan dengan nomor B/285/IV/RES.2.5./2026/Ditreskrimsus tertanggal 16 April 2026. Rohyatil sempat diminta hadir untuk klarifikasi pada Senin, 20 April 2026 pukul 10.00 WITA di ruang Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda NTB.

Laporan tersebut diajukan oleh Lalu Muhammad Iqbal pada 23 Februari 2026 terkait dugaan penyebaran data pribadi tanpa izin melalui media sosial Facebook.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik menggunakan dasar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi serta sejumlah ketentuan dalam KUHP dan KUHAP.

Sebelumnya, Rohyatil sempat tidak memenuhi undangan klarifikasi pada 20 April 2026 karena berhalangan hadir. Namun, pada pemanggilan berikutnya tanggal 27 April 2026, ia memenuhi panggilan penyidik.

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami sejumlah poin. Rohyatil menyatakan bahwa nomor yang disebarkan merupakan nomor Gubernur NTB, bukan nomor pribadi atas nama Lalu Muhammad Iqbal.

Soal Penyelewengan BBM di Lombok Timur dan Sumbawa, Polisi: Tinggal Kordinasi Ahli

Ia juga mengaku tidak mengenal secara langsung maupun memiliki nomor pribadi Gubernur NTB tersebut.

Selain itu, Rohyatil menyebut penyebaran nomor dilakukan dalam kapasitas sebagai layanan publik untuk masyarakat NTB.(Zal)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan