Hukum & Kriminal
Home » Berita » Upaya Wirajaya Gugurkan Status Tersangkanya Kandas

Upaya Wirajaya Gugurkan Status Tersangkanya Kandas

Mataram — Upaya mantan Karo Ekonomi Setda NTB, Wirajaya Kusuma, untuk menggugurkan status tersangkanya pada kasus dugaan korupsi pengadaan masker Covid-19 di Dinas Koperasi dan UKM Provinsi NTB tahun 2020, kandas. Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Mataram menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukannya.

Putusan tersebut dibacakan Hakim Tunggal Laily Fitria Titin Anugerahwati, dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Mataram, Selasa (4/8/2026).

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Wirajaya tidak dapat dikabulkan.

“Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” ucap hakim saat membacakan amar putusan.

Dengan putusan tersebut, penetapan Wirajaya Kusuma, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan masker Covid-19 tetap dinyatakan sah dan proses penyidikan dapat dilanjutkan.

KPK Periksa Eks Asisten II Setda Lombok Barat Hingga Malam

Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda NTB, Kombes Pol Abdul Azas Siagian, mengatakan putusan itu menjadi dasar bahwa proses penyidikan yang dilakukan penyidik Satreskrim Polresta Mataram telah sesuai dengan ketentuan hukum.

“Sekarang tidak ada lagi halangan untuk tahap dua. Sebelumnya tahap dua sempat ditunda karena menunggu putusan praperadilan,” ujarnya.

Diketahui, Wirajaya Kusuma telah dua kali mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Mataram. Permohonan terakhir teregister dengan Nomor Perkara 21/Pid.Pra/2026/PN Mtr yang mempersoalkan sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka.

Dalam permohonannya, Wirajaya meminta majelis hakim menyatakan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Mataram tidak sah secara hukum. Ia juga memohon agar penyidikan terhadap dirinya dihentikan serta meminta pemulihan nama baik, kedudukan, dan harkat martabatnya.

Perkara ini berawal dari dugaan korupsi pengadaan masker Covid-19 senilai Rp12,3 miliar yang bersumber dari Belanja Tidak Terduga (BTT) Dinas Koperasi dan UMKM NTB tahun 2020.

Dukung MXGP, MoU Bank NTB Syariah dengan Carsten-PT SEG Dilakukan Bersamaan

Penyidik menduga terjadi praktik mark up dalam pelaksanaan proyek tersebut sehingga berdasarkan hasil audit BPKP NTB menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,58 miliar.(Zal)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan