Lombok Utara — Satresnarkoba Polres Lombok Utara membongkar tempat budidaya jamur yang diduga mengandung narkotika jenis psilosina (mushroom) di Dusun Karang Lendang, Desa Bentek, Kecamatan Gangga.
Pengungkapan ini berawal dari penangkapan enam orang dalam transaksi jamur mushroom yang diduga dijual ke sejumlah tempat hiburan di Gili Trawangan.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga mengarah kepada R alias A dan K alias K alias D. Keduanya ditangkap di sebuah kamar kos di Dusun Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 11.30 WITA.
“Dari penggeledahan, ditemukan 11 bungkus plastik bening. Masing-masing berisi 10 buah daun pisang berbentuk kerucut atau kojong yang di dalamnya terdapat jamur yang diduga mengandung psilosina,” kata Kasat Resnarkoba Polres Lombok Utara AKP I Nyoman Diana Mahardika, Rabu (16/9/2026).
Dari pengakuan R, jamur tersebut diperoleh dari istrinya, M alias I. Jamur itu kemudian disebut akan dijual kepada sejumlah mini bar di kawasan Gili Trawangan dengan harga Rp85 ribu per kojong.

Informasi tersebut kemudian dikembangkan polisi ke sumber jamur yang berada di Dusun Karang Lendang, Desa Bentek, Kecamatan Gangga.
Sekitar pukul 14.30 WITA, polisi menangkap M alias I. Dari keterangannya, jamur yang dikirim kepada suaminya tersebut dibeli dari tiga tetangganya, yakni R alias M, I, dan S alias N.
Ketiganya kemudian turut diamankan polisi di rumah masing-masing yang masih berada dalam satu pekarangan dengan rumah M alias I.
Polisi selanjutnya menemukan lokasi budidaya jamur yang diduga mengandung psilosina di sekitar rumah ketiga perempuan tersebut.
R alias M disebut memiliki empat petak tempat penyemaian kotoran sapi yang ditumbuhi jamur. Sementara I memiliki delapan petak dan S alias N memiliki empat petak.

Jamur yang tumbuh di masing-masing tempat penyemaian kemudian dipetik dan diamankan polisi sebagai barang bukti.
Ketiga perempuan tersebut juga mengakui menjual jamur kepada M alias I dengan harga Rp30 ribu per kojong.
Dari seluruh pengungkapan itu, polisi mengamankan barang bukti jamur yang diduga mengandung narkotika jenis psilosina dengan berat bersih keseluruhan mencapai 407,63 gram.
Selain jamur, polisi turut menyita satu kardus permen Kiss Mint Cherry, tiga unit telepon genggam Android, dua buku tabungan atas nama Mutmainna serta dua kartu ATM masing-masing BNI dan BRI.
Polisi menyangkakan keenam tersangka dengan pasal yang berbeda-beda.
“Untuk R alias A, K alias K alias D, dan M alias I, polisi menyangkakan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1), dan atau Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” tutupnya.
Sementara R alias M, I, dan S alias N disangkakan Pasal 114 ayat (1), dan atau Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(Zal)


Komentar