Hukum & Kriminal Peristiwa
Home » Berita » 4 Pelaku Pengeroyokan dengan Senjata Airsoft di Mall Lama Ditahan Polisi

4 Pelaku Pengeroyokan dengan Senjata Airsoft di Mall Lama Ditahan Polisi

Senjata Airsoft dan beberapa barang bukti lain, yang diamakan polisi dalam kasus pengeroyokan dengan korban M. Taufik di belakang Mall Lama Kota Mataram. (Dok:wartaone/zal)

Mataram — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram, menetapkan empat orang sebagai tersangka pada kasus pengeroyokan dengan korban M. Taufik di belakang Mall Lama Kota Mataram. Mereka saat ini juga telah ditahan.

Masing-masing berinisial SG, RZ, FK, dan AF. Keempatnya merupakan laki-laki dewasa. SG, RZ, dan FK diketahui berasal dari Dompu, sedangkan AF berasal dari Bima.
Dari empat tersangka tersebut, salah satunya, yakni RZ, diketahui merupakan residivis kepemilikan senpi.

Kapolresta Mataram Kombes Hendro Purwoko, mengatakan bahwa awalnya penganiayaan terjadi sekitar pukul 02.00 WITA, Sabtu (5/9/2026), di depan Mataram Hotel, Jalan Pejanggik, Kota Mataram.

Hendro mengatakan, perkara bermula ketika para pelaku dan korban terlibat cekcok di kawasan Mataram Mall. Perselisihan kemudian berlanjut hingga ke depan Mataram Hotel dan berujung pada aksi penganiayaan.

“Awalnya pelaku dan korban terlibat cekcok di Mataram Mall. Cekcok tersebut berlangsung hingga depan Mataram Hotel hingga terjadi tindakan penganiayaan,” katanya dalam konferensi pers di Gedung Wira Pratama Polresta Mataram, Selasa (15/9/2026).

Polisi Dibacok Parang saat Penyergapan TO Narkoba di Sumbawa

Kapolres menuturkan bahwa awalnya mereka saling senggol ketika berada di dalam Mall Cakranegara, sehingga para korban tersulut emosi.

Hingga kata dia, pelaku dan beberapa rekannya melakukan penganiayaan secara bersama-sama hingga korban dilarikan ke rumah sakit.

“Penganiayaan ini terjadi secara bersama-sama dengan beberapa rekan pelaku hingga korban dilarikan ke rumah sakit untuk pengobatan. Pelaku menganiaya korban menggunakan airsoft gun.” Bebernya.

Kini keempat pelaku penganiayaan telah diamankan di Rutan Mapolresta Mataram untuk dilakukan proses lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara,” tutupnya. (Zal)

Bunuh-Bakar Ibu Kandung, Bara Divonis 20 Tahun Penjara

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan