Mataram — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram, menetapkan enam orang dari 24 orang yang sebelumnya diamankan setelah konvoi keliling Kota membawa dan memamerkan senjata tajam (sajam).
“Total itu 24, yang diproses 6, yang ditahan lima, satu karena belum genap 14 tahun dikenakan wajib lapor,” kata Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Dharma YP, Senin (14/9/2026).
Dharma merincikan, dua dari lima pemuda yang ditahan merupakan orang dewasa dan ditahan di Rutan Polresta Mataram. Sementara tiga lainnya ditahan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Lombok Tengah.
“Yang lima ditahan, yang dua dewasa ditahan di Rutan Polres, tiga lagi ditahan di Ojong-ojong Lombok Tengah,” ujarnya.
Sementara satu orang lainnya yang masih berusia di bawah 14 tahun tidak ditahan dan dikenakan wajib lapor. Keenam tersangka disangkakan Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait kepemilikan sajam.
Soal motif kata Dharma, para pemuda tersebut membawa sajam untuk gaya-gayaan sebelum mengunggah aksinya ke media sosial. Ia menyebut, sejumlah sajam yang digunakan juga dibeli melalui platform belanja daring dengan harga sekitar Rp135 ribu.
“Iya, pengen gaya-gayaan terus di-upload di medsos. Ya namanya anak-anak, pengen nunjukin jati diri,” katanya.
“Mereka gaya-gaya foto di RTH, lalu keliling ngeliatin mereka bawa sajam,” sambungnya.
Dharma mengatakan, saat beraksi para pemuda tersebut juga berada dalam pengaruh minuman beralkohol. Sebagian besar dari mereka masih berusia di bawah umur.
“Mereka saat itu terpengaruh alkohol? Iya, ada sebagian. Ada yang 19, ada yang 14, 15 dan 16,” tutup Dharma.
Sebelumnya, media sosial dihebohkan dengan video sekelompok remaja dan pemuda yang berkeliling di ruas jalan Kota Mataram, termasuk kawasan Tembolak dan Bypass, sembari memamerkan senjata tajam.
Mereka diduga berkeliaran pada jam rawan, sekitar pukul 01.00 hingga 02.00 WITA. Video aksi tersebut kemudian viral sebelum para pelaku diamankan polisi pada Jumat sore, 11 September 2026.(Zal)


Komentar