Hukum & Kriminal
Home » Berita » Najmul Akhyar Diperiksa KPK soal Kerja Sama Pengelolaan Air di Gili Trawangan

Najmul Akhyar Diperiksa KPK soal Kerja Sama Pengelolaan Air di Gili Trawangan

Mataram — Bupati Lombok Utara Najmul Akhyar, mengakui dirinya telah diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), beberapa minggu lalu terkait dugaan korupsi dalam kerja sama penyediaan air bersih antara PDAM dan pihak swasta PT Tiara Cipta Nirwana (TCN) di Gili Trawangan, Kecamatan Pemenang.

“Saya diundang kemarin, ada yang perlu saya jelaskan sedikit. Saya hadir dan tidak terlalu lama,” katanya, Kamis (10/9/2026), melalui sambungan telepon.

Ia menyebut pemeriksaan terhadap dirinya dilakukan secara mendalam oleh KPK pada Agustus 2026 lalu. Saat itu, Najmul diperiksa bersama mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Perizinan.

“Sudah beberapa waktu lalu, sekitar 3-4 minggu lalu, masih Agustus pokoknya. Saya dengan ada mantan Kepala Perizinan Plt,” ujarnya.

Ia menuturkan, dalam pemeriksaan itu dirinya ditanya alasan melakukan kerja sama dengan PT TCN yang saat itu dipimpin Made Gde Putra Yasa.

Bupati Lombok Utara Disebut Masuk Radar KPK, Dugaan Korupsi Air Bersih Gili Trawangan Diusut

Menurut Najmul, dirinya memerintahkan PDAM untuk mencari mitra melalui sistem lelang. Dalam proses tersebut, PT TCN datang menawarkan diri.

“Saya ditanya kenapa melakukan kerja sama, karena untuk memenuhi kebutuhan hidup masyarakat di Gili Trawangan, sebagai pelayanan dasar kita, untuk menghadirkan layanan air bersih. Pada saat-saat itu kemampuan PDAM untuk menghadirkan air secara maksimal tidak ada. Maka PDAM berupaya mencari mitra dan bertemulah dengan Pak Gede melalui penayangan yang kita lakukan, dan beliau sendiri yang menawarkan,” katanya.

Najmul mengatakan, saat itu pihak swasta yang sebelumnya mengelola air di Gili Trawangan, yakni PT BAL, tidak memiliki izin sehingga harus berurusan dengan hukum.

Ia mengaku sempat menawarkan kepada pemilik PT BAL untuk kembali mengelola air di Gili Trawangan. Namun, menurut dia, tawaran tersebut ditolak.

Sehingga, PT TCN akhirnya mendapatkan proyek pengelolaan air bersih tersebut karena hanya perusahaan itu yang menawarkan diri.

KPK Bahas Kasus Kredit Rp11 Miliar Bank NTB Syariah saat Korsup dengan Kejati

“Yang menawarkan waktu itu hanya Pak Gede, dan Pak Gede yang berhak. Setelah dia menang, saya masih menawarkan ke PT BAL untuk berkomunikasi dengan pemenang, tapi Bu Eli tidak mau bekerja sama,” katanya.

Sebelumnya, pelapor berinisial WA menyebut laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam proses kerja sama penyediaan air bersih di Gili Trawangan.

Kerja sama tersebut melibatkan PDAM Amerta Dayan Gunung sebagai BUMD Lombok Utara dengan PT Tiara Cipta Nirwana (TCN).

“Yang dilaporkan soal proses lelangnya. Sejumlah pejabat termasuk keterlibatan kepala daerah, masuk dalam laporan,” ujarnya.

Saat itu, WA mengaku menyerahkan dokumen pendukung laporan setebal sekitar 300 halaman. Dokumen tersebut berisi uraian dan data yang menurut pelapor berkaitan dengan dugaan keterlibatan sejumlah pejabat dalam pengelolaan air bersih Gili Trawangan.

Terpidana Korupsi Pokir DPRD Lobar Kembalikan Uang Pengganti Rp452 Juta

Pada 17 Agustus 2026, tim KPK terpantau melakukan pengecekan ke lokasi proyek pengeboran dan pemasangan pipa bawah laut milik PT TCN di kawasan Gili Trawangan.

Selain aktivitas lapangan, informasi yang dihimpun menyebut sejumlah pihak dari Pemkab Lombok Utara juga masuk dalam agenda pemeriksaan KPK di Jakarta.

Mereka disebut berasal dari unsur pengadaan barang dan jasa, PDAM Amerta Dayan Gunung hingga pihak manajemen PT TCN. Nama Bupati Najmul Akhyar juga disebut dalam daftar pihak yang akan didalami, meski KPK belum memberikan konfirmasi resmi terkait pemeriksaan tersebut.

PT TCN merupakan perusahaan swasta yang bekerja sama dengan PDAM Amerta Dayan Gunung untuk memenuhi kebutuhan air bersih di Gili Trawangan. Air bersih tersebut diproduksi melalui proses penyulingan air laut menggunakan teknologi Sea Water Reverse Osmosis (SWRO).

Persoalan pengelolaan air bersih tersebut sebelumnya juga sempat mendapat perhatian pemerintah pusat, khususnya terkait aktivitas PT TCN di kawasan perairan Gili Trawangan.

Pada 2024, Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang Wilayah Kerja Perairan Gili Trawangan, Meno, dan Air (Tramena) bersama Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Benoa turun menindaklanjuti laporan masyarakat.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan munculnya endapan lumpur di sekitar titik pengeboran dan pemasangan pipa milik PT TCN.

Temuan itu kemudian ditindaklanjuti PSDKP Benoa pada awal Juni 2024 dengan melakukan penyegelan terhadap aktivitas PT TCN.

Belakangan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) juga mencabut izin PT TCN untuk melakukan aktivitas penyulingan air laut di Gili Trawangan. Pemerintah saat itu turut mengkaji pemberian sanksi administratif serta penghitungan kerugian akibat dugaan kerusakan ekosistem laut. (Zal)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan