Hukum & Kriminal
Home » Berita » KPK Bahas Kasus Kredit Rp11 Miliar Bank NTB Syariah saat Korsup dengan Kejati

KPK Bahas Kasus Kredit Rp11 Miliar Bank NTB Syariah saat Korsup dengan Kejati

Mataram — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi perhatian terhadap penanganan perkara dugaan korupsi pemberian kredit Rp11 miliar Bank NTB Syariah kepada PT Carsten Group Indonesia (CGI) untuk penyelenggaraan Motocross Grand Prix (MXGP).

Hal tersebut disampaikan Kepala Kejati NTB Wahyudi, setelah pihaknya melakukan koordinasi dan supervisi terkait penanganan perkara korupsi tersebut.

Wahyudi mengatakan, dalam koordinasi itu, perkara kredit Rp11 miliar tersebut dibahas secara menyeluruh. Mulai dari perkembangan penanganan hingga pihak-pihak yang telah diperiksa penyidik, salah satunya direktur utama PT Carsten, Abdul Ghany Kusumah.

“Penanganan perkara mengenai Bank NTB Syariah, itu menjadi atensi mereka, kita bedah semua,” kata Wahyudi, Kamis (10/9/2026).

Menurut Wahyudi, hasil evaluasi dalam koordinasi tersebut akan menjadi bahan bagi penyidik untuk memperdalam perkara.

Terpidana Korupsi Pokir DPRD Lobar Kembalikan Uang Pengganti Rp452 Juta

“Semua jadi bahan evaluasi penyidik,” ujarnya.

Salah satu yang turut menjadi perhatian yakni temuan BPK dalam pemeriksaan kinerja Bank NTB Syariah tahun anggaran 2023 hingga Semester I 2025.

Dalam pemeriksaan tersebut, BPK mencatat adanya debitur yang memperoleh pembiayaan Rp11 miliar hanya berdasarkan hasil wawancara terkait potensi sponsorship. Namun, proses tersebut tidak didukung daftar sponsor yang valid maupun laporan keuangan yang memadai.

“Pokoknya semua yang terkait akan menjadi bahan evaluasi penanganan perkara itu,” katanya.

Tak hanya persoalan pembiayaan sponsorship, BPK juga menemukan lemahnya pengawasan Bank NTB Syariah terhadap debitur dalam pembiayaan proyek.

KPK Tunda Pemeriksaan Empat Saksi Kasus Korupsi dan Gratifikasi Bupati LAZ

Kondisi tersebut disebut berdampak pada pengalihan pembayaran termin proyek dari rekening escrow atau rekening khusus pihak ketiga ke rekening bank lain tanpa sepengetahuan Bank NTB Syariah.

Nilai dana yang dialihkan tersebut mencapai Rp47,2 miliar, Rp16,7 miliar, dan Rp30,5 miliar.

Sementara itu, Kejati NTB baru-baru ini memeriksa mantan Direktur Utama PT Samota Enduro Gemilang (SEG), Muhammad Ihsan, yang merupakan anak mantan Gubernur NTB Zulkieflimansyah.

Ihsan diperiksa terkait kredit Rp11 miliar kepada PT Carsten Group Indonesia untuk pelaksanaan MXGP 2023. Dalam pemeriksaan tersebut, Ihsan dicecar 24 pertanyaan.

Namun, melalui kuasa hukumnya, Ihsan mengaku tidak mengetahui persoalan pinjaman tersebut karena sudah tidak menjabat sebagai Direktur Utama PT SEG saat proses tersebut berlangsung.(Zal)

Kepala Dapur SPPG di Loteng Diduga Hamili Pacarnya

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan