Mataram — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat segera melakukan gelar perkara dalam kasus dugaan korupsi dana sponsorship ajang balap dunia Motocross Grand Prix (MXGP) 2024.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh. Zulkifli Said, mengatakan saat ini penyidik masih melakukan pendalaman perkara serta fokus mengumpulkan dokumen sebelum gelar perkara dilakukan.
“Lagi mempertajam, memperdalam lagi. Kita masih kumpulkan bukti-bukti materialnya dulu,” katanya saat ditemui di Pengadilan Tipikor Mataram, Rabu (15/4/2026).
Ia menyebutkan, sejauh ini penyidik telah memeriksa sekitar 30 saksi yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Mulai dari pihak promotor MXGP Selaparang, PT Samota Enduro Gemilang, termasuk Direktur Diaz Rahma Irhani. Selain itu, turut diperiksa juga pihak promotor MXGP Samota dari PT Carsten Group, Abdul Ghany Kusumah.
Tidak hanya jajaran direksi, penyidik juga telah memeriksa sejumlah vendor yang terlibat dalam pelaksanaan ajang tersebut.
“Sekitar 30 saksi sudah kita periksa dari berbagai pihak,” ujarnya.
Kejati NTB juga telah memeriksa sejumlah petinggi dari Bank NTB Syariah yang menjadi pihak sponsorship dalam kegiatan tersebut.
Di antaranya, mantan Direktur Utama Bank NTB Syariah, Kukuh Rahardjo, yang menjalani pemeriksaan sejak pagi hingga petang. Selain itu, mantan Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Bank NTB Syariah, Ika Ranti Hidayah, juga turut diperiksa terkait penerbitan guarantee letter dalam ajang MXGP 2023–2024.
“Dari bank daerah juga sudah kita periksa,” tambahnya.
Di akhir keterangannya, Zulkifli juga menyindir pihak-pihak yang tidak kooperatif dalam pemeriksaan.
“Kita harus tetap periksa di sini, tidak boleh di luar, begitu aturannya,” tegasnya.
Kasus ini mencuat setelah belasan vendor pendukung MXGP mengaku belum menerima pembayaran. Nilai tunggakan disebut mencapai miliaran rupiah, sementara ajang tersebut telah selesai digelar pada pertengahan 2024 lalu. (Zal)


Komentar