Mataram – Kepala Dinas Kebudayaan (Disbud) NTB, Muhammad Ihwan meminta agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat yang tengah dibahas DPR RI secara komprehensif agar tidak hanya mengatur pengakuan terhadap keberadaan masyarakat adat, tetapi juga menjamin perlindungan hak-hak mereka secara nyata.
Hal itu disampaikan dalam rapat penyerapan aspirasi Panitia Kerja Badan Legislasi DPR RI terkait pembahasan RUU Masyarakat Adat di Mataram, Kamis (11/6/2026).
Ihwan mengatakan regulasi tersebut harus mampu menjawab berbagai persoalan yang selama ini dihadapi masyarakat adat, mulai dari perlindungan wilayah adat, sengketa lahan, pelestarian budaya, hingga penguatan kelembagaan adat.
“Pengakuan, perlindungan, dan kesejahteraan menjadi benang merah aspirasi masyarakat adat yang kami himpun. Karena itu RUU ini jangan hanya berhenti pada pengakuan administratif, tetapi juga harus menjamin hak-hak masyarakat adat secara nyata,” ujarnya.
Menurut Ihwan, NTB memiliki sejumlah masyarakat adat yang masih hidup dan berkembang hingga saat ini. Di Pulau Lombok terdapat masyarakat adat Bayan yang masih mempertahankan tata nilai dan tradisi leluhur, sementara di Pulau Sumbawa terdapat masyarakat adat yang memiliki keterkaitan sejarah dengan Kesultanan Bima dan Kesultanan Dompu.
Ia menilai masyarakat adat bukan sekadar kelompok yang menjaga tradisi, melainkan juga memiliki peran penting sebagai penjaga pengetahuan lokal, pelestari lingkungan, dan penguat identitas budaya daerah.
Karena itu, Disbud NTB mengusulkan sejumlah poin penting dalam RUU Masyarakat Adat, di antaranya mekanisme pengakuan yang sederhana, perlindungan wilayah adat dan warisan budaya, pelibatan masyarakat adat dalam proses pembangunan, penguatan kelembagaan adat, penyelesaian konflik melalui musyawarah, serta pemberdayaan ekonomi berbasis potensi lokal.
“Keberlanjutan masyarakat adat tidak hanya ditentukan oleh status hukumnya, tetapi juga kemampuan mereka mempertahankan ruang hidup dan meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya,” kata Ihwan.
Ihwan melanjutkan, masyarakat adat tidak boleh diposisikan berlawanan dengan pembangunan. Sebaliknya, mereka harus menjadi mitra strategis dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.
“Selama berabad-abad masyarakat adat telah menunjukkan kemampuan menjaga keseimbangan lingkungan dan mengelola sumber daya alam secara arif. Pengetahuan tradisional yang mereka miliki justru sangat relevan dalam menjawab tantangan pembangunan saat ini,” tandasnya. (ril)


Komentar