Hukum & Kriminal
Home » Berita » Ahli dari UGM Sebut Gubernur Tak Dapat Perintahkan Dewan dalam Sidang Gratifikasi DPRD NTB

Ahli dari UGM Sebut Gubernur Tak Dapat Perintahkan Dewan dalam Sidang Gratifikasi DPRD NTB

Ahli Hukum Administrasi Negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Dr. Oce Madril. Saat disumpah sebelum memberikan keterangan. (Dok:wartaone/zal)

Mataram — Sidang dugaan gratifikasi di lingkungan DPRD NTB dengan agenda pemeriksaan saksi Ahli Hukum Administrasi Negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Dr. Oce Madril. Dalam persidangan, ia menyebut tidak ada hubungan kewenangan antara gubernur dengan anggota DPRD secara individu, sehingga gubernur tidak bisa memberikan perintah atau mandat kepada anggota DPRD.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ema Mulyawati mempertanyakan apakah perintah dari gubernur selaku eksekutif kepada anggota DPRD selaku legislatif dapat dianggap sah secara hukum.

Ahli menjelaskan bahwa tidak ada kewenangan eksekutif untuk memerintahkan legislatif. Karena itu, apabila perintah tersebut memang terjadi, maka secara hukum administrasi negara perintah itu tidak sah.

“Iya karena memang tidak ada kewenangan hubungan hukum antara gubernur dengan anggota DPRD. Maka itu tidak mungkin memberikan perintah atau mandat kepada anggota DPRD, sehingga kalau itu terjadi maka perintah itu tidak sah,” jelas Oce di hadapan majelis hakim. Rabu (10/6/2026).

Ema kemudian mempertanyakan apakah ada konsekuensi hukum apabila perintah tersebut dilaksanakan.

Satu Hakim Dissenting Opinion Pada Sidang Putusan Kematian Mahasiswi Unram

Menjawab hal itu, ahli menegaskan bahwa sejak awal perintah tersebut tidak sah, sehingga tidak memiliki nilai dalam hukum administrasi negara.

“Karena perintah hukum itu tidak sah maka kita menganggap peristiwa itu tidak bernilai secara hukum,” ujarnya.

Jaksa kemudian kembali menggali lebih jauh. Ia mempertanyakan apakah ketika perintah tersebut tetap dijalankan, maka dapat dilakukan tindakan hukum terhadap pihak yang melaksanakannya.

Menurut Oce, hal tersebut sulit dikaitkan dengan pertanggungjawaban jabatan karena antara gubernur dan anggota DPRD berada pada ruang kewenangan yang berbeda.

“Kalau menurut saya karena sumber perintahnya tidak sah, kemudian secara kewenangan tidak punya kewenangan memerintahkan, sehingga kalau ada peristiwa itu tidak bisa dinilai secara hukum. Karena tidak mungkin gubernur memberikan perintah kepada anggota DPRD. Sehingga tidak ada kewajiban melaksanakan, tidak ada beban pertanggungjawaban, kemudian kalau ada implikasi maka perintah itu sendiri tidak diakui dan tidak sah secara hukum,” terangnya.

Tok! Radiet Divonis 6 Tahun Penjara pada Kasus Pembunuh Mahasiswi Unram di Pantai Nipah

Menurut dia, apabila terdapat akibat dari pelaksanaan perintah tersebut, maka akan sulit mengaitkannya dengan pertanggungjawaban jabatan pihak yang menerima perintah.

“Kalaupun ada sesuatu di situ, agak sulit kita mengaitkan pertanggungjawaban hukumnya karena dia tidak berada di ruang kewenangan yang sama,” sambungnya.

Namun Ema kembali mencecar ahli. Ia mempertanyakan apabila perintah tersebut menimbulkan ekses atau akibat hukum tertentu, apakah hal itu masih bisa dikaji.

Secara hukum administrasi negara, Oce menegaskan bahwa sulit meminta pertanggungjawaban kepada pihak yang sejak awal tidak memiliki kewenangan dalam hubungan hukum tersebut.

“Kalau kita bicara implikasi hukum, siapa yang bertanggung jawab atas ekses itu, pertanggungjawaban hukum, teknis dan krusial, maka secara hukum administrasi menurut saya tidak punya kewenangan di situ. Kemudian perintah itu berada pada level yang tidak sah, maka menurut saya tidak mungkin meminta pertanggungjawaban jabatan terhadap seseorang yang memang tidak punya kewenangan di situ,” jelasnya.

Berkas Eks Kasat Narkoba Pengedar Sabu Malaungi Cs Dilimpahkan ke Jaksa

Menurut pandangan ahli, apabila muncul persoalan akibat perintah tersebut, maka sumber persoalan berada pada pihak yang memberikan perintah.

“Menurut saya yang salah di situ adalah yang memberi perintah. Walaupun eksesnya terjadi dan menimbulkan kerugian, maka yang memberikan perintah harus memahami bahwa dia tidak bisa memerintahkan pihak tersebut karena dia tidak punya kewenangan. Karena sumber persoalan itu berasal dari perintah tadi,” tegas Oce.(Zal)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan