Mataram — Ahli hukum pidana Universitas Mataram, Dr. Syamsul Hidayat, menegaskan bahwa penerima uang gratifikasi dibebani ancaman pidana lebih berat dibandingkan pemberi gratifikasi berdasarkan ketentuan Pasal 606 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
Keterangan itu disampaikan Syamsul saat memberikan pendapat sebagai ahli dalam sidang lanjutan perkara dugaan gratifikasi di lingkungan DPRD NTB dengan agenda menghadirkan saksi yang meringankan (a de charge) bagi terdakwa Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman, dan M. Nashib Ikroman, Rabu (3/6/2026).
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dewi Santini tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ema Muliawati mempertanyakan apakah pemberi gratifikasi juga dapat dipidana berdasarkan KUHP baru.
Menjawab pertanyaan itu, Syamsul menjelaskan bahwa ketentuan gratifikasi kini diatur dalam Pasal 606 KUHP baru yang mengadopsi norma dari Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
“Iya, untuk perkara gratifikasi diatur dalam Pasal 606 KUHP baru. Pasal ini mengadopsi ketentuan yang sebelumnya mengatur penerima gratifikasi, dan ancaman pidananya memang lebih berat kepada penerima,” ujar Syamsul.
Menurutnya, pemberi gratifikasi tetap dapat dipidana. Namun, pengaturan terhadap pemberi ditempatkan dalam ketentuan yang berbeda dengan ancaman yang tidak seberat penerima.
“Pemberi itu masuk Pasal 606 ayat (1). Ada perubahan terkait ancaman dendanya. Kalau sebelumnya dalam Pasal 13 ancaman dendanya paling banyak Rp150 juta, sekarang berubah menjadi pidana denda kategori IV yang nilainya mencapai Rp250 juta,” jelasnya.
Meski demikian, Syamsul menegaskan bahwa konstruksi norma gratifikasi tetap lebih menitikberatkan pertanggungjawaban pidana kepada pihak penerima sebagai penyelenggara negara.
“Secara konsep, penerima memang lebih dibebani pertanggungjawaban pidana dibandingkan pemberi,” katanya.
Sebelumnya, ahli pidana dari Universitas Brawijaya Malang, Dr. Lucky Endrawati, yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum juga menyampaikan bahwa norma dalam pasal gratifikasi lebih diarahkan kepada penerima gratifikasi dibandingkan pemberi.
Menurut Lucky, keberadaan pemberi memang diasumsikan ada dalam konstruksi tindak pidana gratifikasi. Namun, sasaran utama norma tersebut tetap ditujukan kepada pejabat atau penyelenggara negara yang menerima pemberian.
“Makanya saya fokus tadi ke pejabat atau penyelenggara negara, karena terkait dengan gratifikasi ini kan hadiah, dan hadiah itu ditujukan kepada penyelenggara negara,” jelas Lucky dalam persidangan sebelumnya. (Zal)


Komentar