Hukum & Kriminal
Home » Berita » Hakim Kabulkan Penangguhan Penahanan Tiga Terdakwa Gratifikasi DPRD NTB

Hakim Kabulkan Penangguhan Penahanan Tiga Terdakwa Gratifikasi DPRD NTB

Suasana ruang sidang saat tiga terdakwa dugaan gratifikasi duduk berdampingan di hadapan majelis hakim di Pengadilan Tipikor PN Mataram. (Dok: WartaOne/Zal)

Mataram — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, mengabulkan permohonan penangguhan penahanan tiga terdakwa kasus dugaan gratifikasi di lingkungan DPRD NTB.

Ketiganya adalah, Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman, dan Muhammad Nashib Ikroman.

Putusan tersebut dibacakan langsung Ketua Majelis Hakim, Dewi Santini, dalam sidang lanjutan yang digelar Rabu (13/5/2026).

“Sekarang kami bacakan hasil musyawarah majelis. Kami kabulkan permohonan penangguhan penahanannya,” kata Dewi Santini di ruang sidang Tipikor Mataram.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai ketiga terdakwa selama proses persidangan bersikap kooperatif. Selain itu, masa penahanan para terdakwa di tingkat Pengadilan Negeri Mataram juga telah berakhir.

Dua Terdakwa Korupsi PPJ Lombok Tengah Ajukan Banding

Diketahui, perpanjangan penahanan selama 90 hari di tingkat PN Mataram berakhir pada 13 Mei 2026.

“Kami meminta kepada para terdakwa untuk tetap kooperatif,” ujarnya.

Meski penangguhan dikabulkan, majelis hakim tetap mewajibkan ketiganya hadir dalam setiap agenda persidangan selanjutnya.

“Walaupun tidak hadir, kami akan tetap menjalankan proses sidang in absentia,” tegasnya.

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum ketiga terdakwa, Emil Siain, memastikan kliennya akan tetap mengikuti seluruh proses persidangan yang berjalan di Pengadilan Tipikor Mataram.

Jaksa Telusuri Dugaan Korupsi Pengelolaan Darah PMI Lombok Barat Tahun 2025

“Tetap akan kami hadiri sidang,” sebutnya.

Menurut Emil, masa penahanan para terdakwa memang telah habis sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.

“Masa penahanan 90 hari di tingkat Pengadilan Negeri terhitung sejak jaksa memasukkan berkas perkara ke pengadilan sudah berakhir per hari ini,” jelasnya.

Ia juga menyebut, berdasarkan ketentuan dalam KUHAP baru, status para terdakwa seharusnya dilepas demi hukum setelah masa penahanan habis.

“Besok sudah harus dinyatakan lepas demi hukum statusnya. Karena masa penahanannya berakhir hari ini,” bebernya.(Zal)

Pria di Mataram Curi Motor untuk Bayar Kos-Beli Sabu

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan