Hukum & Kriminal
Home » Berita » Kasus Anak Bakar Ibu Kandung di Lombok Segera Disidang

Kasus Anak Bakar Ibu Kandung di Lombok Segera Disidang

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Krimum) Polda Nusa Tenggara Barat, saat membawa tersangka Bara Primario kasus pembunuhan dan pembakaran ibu kandungnya sendiri.(Dok:Wartaone/zal)

Mataram — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), resmi melimpahkan tersangka Bara Primario, beserta barang bukti dan berkas perkara ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mataram dalam kasus pembunuhan dan pembakaran ibu kandungnya sendiri.

Pelimpahan tahap dua tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa.

“Jadi berkasnya sudah dinyatakan lengkap oleh JPU. Kemudian pada hari ini kami melaksanakan tahap dua untuk tersangka Bara di Kejaksaan Negeri Mataram,” kata Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Catur Erwin Setiawan, saat ditemui di Mapolda NTB, Selasa (12/5/2026).

Catur menjelaskan, selama proses penelitian berkas oleh jaksa atau P19, penyidik hanya diminta melengkapi syarat formil dan bukan terkait materi perkara.

“Itu masalah formil saja, bukan masalah material. Kalau alat bukti semuanya sudah cukup. Kan kejaksaan juga minta waktu karena dari JPU-nya juga banyak kegiatan,” jelas mantan Plh Kapolres Bima tersebut.

Polisi Bongkar Modus Baru Curanmor via Medsos di NTB, Pelaku Gunakan Akun Perempuan

Terkait temuan narkotika jenis ganja di dalam mobil tersangka saat proses penangkapan, Catur mengatakan penanganannya dilakukan oleh Direktorat Narkoba Polda NTB.

“Itu mungkin soal narkobanya bisa ditanyakan ke Direktorat Narkoba. Karena kemarin juga ditemukan narkotika jenis ganja. Kami fokus kepada tindak pidana pembunuhannya saja,” ujarnya.

Dalam perkara ini, Bara dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dan pembunuhan berencana.

“Untuk pasalnya, Pasal 44 Undang-Undang PKDRT Nomor 23 Tahun 2004 dan Pasal 459 KUHP Nasional,” katanya.

Kasus ini sebelumnya menggegerkan warga NTB pada Minggu (25/1/2026), setelah ditemukan jasad perempuan dalam kondisi terbakar.

Tok! Penguasa Lahan Ilegal Gili Trawangan Divonis 1,6 Tahun Penjara

Korban diketahui bernama Reni Yudi Astuti. Dari hasil penyelidikan gabungan Kepolisian Resor Lombok Barat bersama Polda NTB, polisi mengarah pada anak kandung korban sendiri, Bara Primario.

Bara kemudian diamankan di kediamannya di Monjok Baru, Kelurahan Monjok Timur, Kota Mataram, pada Senin malam (26/1/2026).

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid, sebelumnya menjelaskan motif sementara pelaku karena sakit hati setelah permintaan uang sebesar Rp39 juta untuk melunasi utang tidak dipenuhi korban.

Menurut hasil penyidikan, pelaku menghabisi nyawa ibunya dengan cara melilitkan tali ke leher korban saat sedang tertidur, lalu menariknya hingga korban meninggal dunia.

“Pelaku melakukan perbuatan dengan cara melilitkan tali di leher ibu kandungnya saat korban sedang tertidur pulas, kemudian menariknya dengan kuat hingga korban meninggal dunia,” ujar Kholid.

Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Akar-Akar

Setelah memastikan korban meninggal, pelaku membungkus jasad korban menggunakan sprei dan memindahkannya menggunakan mobil sebelum akhirnya jasad ditemukan dalam kondisi terbakar di sekotong lombok barat. (Zal)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan